No. 26/SEOJK.03/2025

No. 26/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas Secara Internal (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process) Bagi Bank Umum

No. 26/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2025

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas

Nomor: 19

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih

Nomor: 20

2025 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:06

Short Review of OJK Circular No. 26/SEOJK.03/2025 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 26/SEOJK.03/2025 mengatur tentang Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas Secara Internal (ILAAP) bagi Bank Umum. Regulasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan pengelolaan risiko likuiditas di sektor perbankan, dengan penekanan pada penerapan manajemen risiko yang lebih baik dan pelaporan yang lebih transparan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - ILAAP adalah proses yang dilakukan oleh bank untuk menilai kecukupan likuiditas dalam berbagai skenario pasar. - Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) diwajibkan untuk menerapkan ILAAP sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing. 2. Kewajiban Laporan: - Bank harus menyusun dan menyampaikan laporan ILAAP secara berkala kepada OJK, termasuk laporan kuantitatif bulanan dan triwulanan. - Laporan harus mencakup informasi tentang likuiditas intrahari, LCR (Liquidity Coverage Ratio), dan profil pendanaan. 3. Manajemen Risiko: - Bank perlu mengintegrasikan ILAAP dalam manajemen risiko likuiditas, memastikan bahwa pengelolaan likuiditas sejalan dengan risk appetite dan risk tolerance yang ditetapkan. - Proses evaluasi ILAAP oleh OJK (LSREP) akan mencakup keterlibatan direksi dan dewan komisaris dalam pengawasan. 4. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Bank yang dinilai memiliki risiko likuiditas tinggi harus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kondisi likuiditas, seperti menambah aset likuid dan menyesuaikan komposisi aset dan liabilitas. - Bank juga harus meningkatkan kualitas penerapan ILAAP dengan menetapkan skenario stres yang lebih konservatif. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan ILAAP harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK, dengan batas waktu yang ditentukan untuk setiap jenis laporan. Larangan - Bank dilarang mengabaikan kewajiban untuk melakukan ILAAP dan menyampaikan laporan yang diperlukan kepada OJK. - Bank tidak boleh menggunakan data yang tidak akurat atau tidak relevan dalam laporan ILAAP. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan ILAAP: - Melakukan asesmen kecukupan likuiditas secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya. - Menyusun kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sesuai. 2. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan ILAAP sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan oleh OJK. - Melakukan uji coba pelaporan sebelum penyampaian laporan pertama kali. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan monitoring terhadap kondisi likuiditas dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan prosedur yang ada. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penerapan ILAAP: Disampaikan secara semesteran. 2. Laporan Kuantitatif ILAAP Bulanan: Termasuk laporan likuiditas intrahari, LCR, dan profil pendanaan. 3. Laporan Kuantitatif ILAAP Triwulanan: Laporan Survival Period Monitoring (SPM). Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan risiko likuiditas di sektor perbankan Indonesia, dengan menekankan pentingnya proses asesmen internal yang komprehensif dan transparan. Bank diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola likuiditas, terutama dalam kondisi pasar yang berisiko.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.