Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas Secara Internal (Internal Liquidity Adequacy Assessment Process) Bagi Bank Umum
No. 26/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 26/SEOJK.03/2025
- Tahun
- 2025
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 1 week ago
- Dibuat
- 12 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 19 November 2025
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 19 November 2025
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Nomor: 19 |
2024 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Nomor: 20 |
2025 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak SEOJK 26-SEOJK03-2025 Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas Secara Internal Bagi Bank Umum
Dokumen Pendukung ·PDF Not Parsed
-
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 07:06
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.