No. 41 /SEOJK.03/2016

No. 41 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Tata Cara Penertiban Sertifikat Deposito

No. 41 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 41 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 September 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank

Nomor: 10/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

0 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

0 disebut

peraturan perundang-undangan mengenai APU dan PPT

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:08

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 41/SEOJK.03/2016 mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Konvensional. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penerbitan Sertifikat Deposito, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait, termasuk perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi Sertifikat Deposito: - Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan. - Dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. 2. Persyaratan Penerbitan: - Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat tidak memerlukan persetujuan OJK. - Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat memerlukan persetujuan OJK. 3. Tata Cara Permohonan: - Bank harus mencantumkan rencana penerbitan dalam Rencana Bisnis. - Permohonan harus diajukan paling lambat 60 hari sebelum target penerbitan. 4. Bukti Penerbitan: - Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat dan tanpa warkat harus memenuhi ketentuan tertentu yang mencakup informasi penting. 5. Penerapan Program APU dan PPT: - Bank wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 6. Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko yang efektif sesuai dengan peraturan OJK. 7. Perlindungan Nasabah: - Bank harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai Sertifikat Deposito. 8. Pelaporan Transaksi: - Bank harus melaporkan transaksi Sertifikat Deposito sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan - Bank dilarang menerbitkan Sertifikat Deposito tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK ini. - Dilarang melakukan praktik yang tidak transparan dalam informasi yang disampaikan kepada nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat kepada OJK. 2. Penerapan Program APU dan PPT: - Bank harus menerapkan program APU dan PPT dalam semua transaksi terkait Sertifikat Deposito. 3. Manajemen Risiko: - Bank harus memastikan adanya sistem manajemen risiko yang memadai. 4. Transparansi Informasi: - Bank harus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada nasabah mengenai Sertifikat Deposito. 5. Pelaporan: - Bank harus melakukan pelaporan transaksi Sertifikat Deposito sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan Bank Umum yang mencakup rincian simpanan berjangka dan kewajiban kepada bank lain. - Laporan terkait penerapan program APU dan PPT. - Laporan mengenai manajemen risiko yang diterapkan oleh bank. Kesimpulan SEOJK Nomor 41/SEOJK.03/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menerbitkan Sertifikat Deposito, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan konsumen, dan manajemen risiko. Bank diharapkan untuk mengikuti pedoman ini untuk memastikan praktik yang baik dan transparan dalam layanan keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.