No. 42 /SEOJK.03/2016

No. 42 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar

No. 42 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 42 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 34/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:57

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 42/SEOJK.03/2016 mengatur pedoman perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum konvensional menghitung kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dengan cara yang konsisten dan transparan, serta untuk mengelola risiko kredit yang dihadapi bank. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Kredit: Risiko yang dihadapi bank akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban. 2. Pendekatan Perhitungan: Bank dapat menggunakan dua pendekatan untuk menghitung ATMR: - Pendekatan Standar (Standardized Approach) - Pendekatan Internal Rating (Internal Rating Based Approach) 3. Eksposur yang Dihitung: - Aset dalam neraca, kewajiban komitmen, dan kontinjensi. - Eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan pihak lawan dan kegagalan settlement. 4. Bobot Risiko: Ditetapkan berdasarkan peringkat debitur atau pihak lawan, dengan tabel bobot risiko yang terlampir. 5. Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan ATMR secara individu setiap bulan dan secara konsolidasi setiap triwulan. Larangan - Bank tidak boleh menggunakan peringkat yang tidak akurat atau tidak terkini dalam perhitungan ATMR. - Pengakuan teknik mitigasi risiko kredit (MRK) tidak boleh dilakukan secara ganda. - Bank tidak diperbolehkan untuk mengabaikan kewajiban pelaporan yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus melakukan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar. 2. Pemantauan Risiko: Bank harus memantau risiko kredit secara berkelanjutan, termasuk risiko akibat kegagalan settlement. 3. Dokumentasi: Bank harus memiliki dokumentasi yang memadai terkait peringkat yang digunakan dan teknik mitigasi risiko yang diterapkan. 4. Pelaporan: Menyampaikan laporan perhitungan ATMR kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan perhitungan ATMR Risiko Kredit untuk Bank secara individu disampaikan setiap bulan. - Laporan perhitungan ATMR Risiko Kredit untuk Bank secara konsolidasi disampaikan setiap triwulan. - Laporan hasil perhitungan CVA risk weighted assets disampaikan mulai posisi bulan Januari 2017. Kesimpulan Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menghitung dan melaporkan ATMR untuk risiko kredit. Dengan mengikuti pedoman ini, bank diharapkan dapat mengelola risiko kredit secara lebih efektif dan transparan, serta memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.