No. 27/SEOJK.03/2025

No. 27/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan

No. 27/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 November 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 37/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:03

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.03/2025 mengatur tentang lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh OJK. Surat edaran ini menggantikan regulasi sebelumnya (Nomor 37/SEOJK.03/2016) dan bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan terkait penggunaan peringkat dalam perbankan, sesuai dengan standar internasional, termasuk Basel III. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Lembaga pemeringkat harus diakui oleh OJK untuk dapat digunakan oleh bank dalam perhitungan permodalan dan penilaian kualitas aset. - OJK melakukan penilaian terhadap lembaga pemeringkat berdasarkan kriteria yang ditetapkan. 2. Penilaian Lembaga Pemeringkat: - Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas. - Proses pengakuan lembaga pemeringkat dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. 3. Kriteria Penilaian: - Kriteria meliputi metodologi pemeringkatan, independensi lembaga, transparansi informasi, dan sumber daya yang memadai. - Lembaga pemeringkat harus memiliki kebijakan untuk menghindari benturan kepentingan. 4. Penginian Daftar: - OJK melakukan penginian secara berkala terhadap daftar lembaga pemeringkat yang diakui. - Lembaga pemeringkat dapat dikeluarkan dari daftar jika tidak memenuhi kriteria atau melakukan pelanggaran. 5. Tanggung Jawab Bank: - Bank bertanggung jawab penuh atas penggunaan peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui. Larangan 1. Penyalahgunaan Peringkat: - Lembaga pemeringkat dilarang memberikan informasi yang keliru atau melakukan penyalahgunaan peringkat yang tidak diminta. 2. Benturan Kepentingan: - Lembaga pemeringkat tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan ekonomi, sosial, atau politik yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan. 3. Pengunduran Diri Tanpa Persyaratan: - Lembaga pemeringkat yang ingin dikeluarkan dari daftar harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak yang diperingkat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Pengakuan: - Lembaga pemeringkat harus mengajukan permohonan pengakuan kepada OJK dan memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. 2. Kepatuhan terhadap Kriteria: - Lembaga pemeringkat harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua kriteria penilaian yang ditetapkan oleh OJK. 3. Pengungkapan Informasi: - Lembaga pemeringkat wajib mengungkapkan informasi terkait metodologi, hasil pemeringkatan, dan kebijakan yang berlaku kepada publik. Laporan Terkait Regulasi Acuan 1. Laporan Penilaian: - Lembaga pemeringkat harus menyusun laporan penilaian berkala mengenai pemenuhan kriteria yang ditetapkan oleh OJK. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan signifikan dalam struktur organisasi, metodologi, atau kebijakan harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Kinerja: - Lembaga pemeringkat harus menyediakan laporan kinerja yang mencakup hasil pemeringkatan dan analisis terkait. Penutup Surat Edaran OJK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemeringkatan di sektor keuangan, serta memastikan bahwa lembaga pemeringkat beroperasi dengan standar yang tinggi dan dapat diandalkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.