No. 43 /SEOJK.03/2016

No. 43 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Transparansi dan Pubikasi Laporan Bank Umum Konvensional

No. 43 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 43 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 September 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 6/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 32/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:54

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/SEOJK.03/2016 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan untuk Bank Umum Konvensional. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi keuangan bank kepada publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Laporan yang harus dipublikasikan meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan, dengan ketentuan spesifik mengenai format dan isi laporan. Poin-Poin Utama 1. Laporan Publikasi: - Terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan lain. - Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan informasi kualitatif bank. 2. Format dan Penyajian: - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan mengikuti format yang ditetapkan oleh OJK. - Format laporan merupakan standar minimum yang harus dipenuhi. 3. Laporan Bulanan: - Harus disusun setiap bulan dan diumumkan di situs web bank. - Meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Komitmen dan Kontinjensi. 4. Laporan Triwulanan: - Disajikan secara individu dan konsolidasi, termasuk informasi kinerja keuangan dan pengungkapan risiko. 5. Pengungkapan Risiko: - Bank wajib mengungkapkan informasi kuantitatif terkait risiko kredit, pasar, operasional, dan likuiditas. 6. Pengungkapan Permodalan: - Bank harus mengungkapkan informasi mengenai permodalan sesuai dengan kerangka Basel III. Larangan - Bank dilarang untuk tidak mempublikasikan laporan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan OJK. - Dilarang menyajikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan publikasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun laporan sesuai dengan format dan pedoman yang ditetapkan oleh OJK. - Laporan harus disampaikan secara tepat waktu kepada OJK dan dipublikasikan di situs web bank. 2. Audit dan Verifikasi: - Laporan tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar. - Bank harus memastikan keakuratan informasi yang disajikan dalam laporan. 3. Pengungkapan Risiko: - Bank harus melakukan pengungkapan informasi risiko secara transparan dan akurat. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Publikasi Bulanan: Menyajikan informasi keuangan bulanan. - Laporan Publikasi Triwulanan: Menyajikan informasi keuangan triwulanan dan pengungkapan risiko. - Laporan Tahunan: Menyajikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.