No. 5/POJK.03/2022

No. 5/POJK.03/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

No. 5/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 March 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Nomor: 42/POJK.03/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:38

Short Review of POJK No. 5/POJK.03/2022 on Credit Information Management Institutions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5/POJK.03/2022 mengatur tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan, khususnya untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. LPIP berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun, mengolah, dan menyediakan informasi perkreditan yang komprehensif dan bernilai tambah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Fungsi LPIP: - LPIP adalah lembaga yang menghimpun dan mengolah data kredit serta informasi lain untuk menghasilkan informasi perkreditan. - LPIP harus memperoleh izin dari OJK dan berbadan hukum perseroan terbatas. 2. Kegiatan Usaha LPIP: - Menghimpun dan mengolah data kredit. - Memberikan jasa pemeringkatan kepada debitur. - Menghasilkan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah. 3. Modal dan Kepemilikan: - Modal disetor minimum untuk mendirikan LPIP adalah Rp200 miliar. - Kepemilikan saham dibatasi maksimal 51% untuk pemegang saham tertentu. 4. Tata Kelola: - LPIP wajib menerapkan tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas. - LPIP harus menyampaikan laporan tahunan dan laporan penerapan tata kelola kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: - LPIP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 6. Pengelolaan Data: - LPIP dilarang mengubah, memindahkan, atau membuat data perkreditan dapat diakses oleh pihak lain tanpa izin. - Data harus dikelola dengan menjaga keakuratan dan kerahasiaan. Larangan - LPIP dilarang melakukan kegiatan usaha di luar yang telah ditentukan dalam peraturan. - Dilarang memindahkan atau menyalin data kredit kepada pihak lain tanpa izin. - Dilarang mengubah data kredit yang diperoleh dari lembaga keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Izin: - Mendapatkan izin usaha dari OJK sebelum memulai kegiatan. - Memenuhi persyaratan modal dan kepemilikan sesuai ketentuan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan tahunan, laporan bulanan, dan laporan insidental kepada OJK. - Melaporkan setiap perubahan dalam kepemilikan, anggota direksi, dan dewan komisaris. 3. Penerapan Tata Kelola: - Mengimplementasikan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha. - Menyusun rencana bisnis tahunan dan melaporkannya kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Tahunan: Memuat kinerja LPIP selama satu tahun. - Laporan Bulanan: Memuat posisi data bulanan. - Laporan Insidental: Dilaporkan sesuai kebutuhan atau permintaan OJK. - Rencana Bisnis Tahunan: Disampaikan paling lambat akhir November setiap tahun. Kesimpulan POJK No. 5/POJK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan informasi perkreditan di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui akses yang lebih baik terhadap kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.