No. 36/POJK.05/2016

No. 36/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Peraturan Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

No. 36/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 36/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
10 November 2016
Tanggal DiUndangkan
14 November 2016
Tanggal Berlaku
14 November 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:52

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 36/POJK.05/2016 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 mengenai investasi Surat Berharga Negara (SBN) bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas pilihan instrumen investasi sambil tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga tersebut. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank. - Menjaga keamanan dan kesesuaian investasi dengan karakteristik liabilitas lembaga. - Meningkatkan peran investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional. 2. Ketentuan Baru: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi SBN dengan melakukan investasi pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh: - Badan usaha milik negara (BUMN). - Badan usaha milik daerah (BUMD). - Anak perusahaan BUMN. - Penempatan investasi ini harus digunakan untuk pembiayaan infrastruktur. 3. Batasan Investasi: - Hingga 31 Desember 2016: Maksimal 40% dari batas minimum penempatan investasi SBN. - Setelah 31 Desember 2016: Maksimal 50% dari batas minimum penempatan investasi SBN. 4. Kriteria Investasi: - Investasi harus dilakukan pada obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di bursa efek Indonesia atau dalam sistem electronic trading platform (ETP) di Indonesia. - Harus memiliki peringkat minimal investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK. Larangan - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tidak diperbolehkan melakukan penempatan investasi pada instrumen yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti: - Obligasi dan sukuk yang tidak tercatat di bursa efek atau ETP di Indonesia. - Instrumen yang tidak memiliki peringkat minimal investment grade. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank harus memastikan bahwa semua investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Monitoring: - Melakukan pemantauan secara berkala terhadap portofolio investasi untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan dan kriteria yang ditetapkan. 3. Pelaporan: - Menyusun laporan berkala mengenai penempatan investasi yang dilakukan, termasuk jenis instrumen, nilai investasi, dan kriteria pemeringkatan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan kepatuhan terhadap ketentuan investasi SBN harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. - Laporan mengenai penggunaan dana dari investasi pada obligasi dan sukuk untuk pembiayaan infrastruktur juga perlu disiapkan dan dilaporkan kepada OJK. Dengan mengikuti ketentuan ini, lembaga jasa keuangan non-bank dapat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional secara aman dan terukur.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.