24 /POJK.04/2020

24 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi

24 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
24 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi

Nomor: Kep-42/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:11

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/POJK.04/2020 mengatur pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait penyusunan surat pernyataan manajemen oleh emiten yang melakukan penawaran umum. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Menyediakan definisi penting seperti prospektus, emiten, dan akuntan publik. 2. Kewajiban Emiten: Emiten wajib menyampaikan surat pernyataan manajemen terkait laporan keuangan dalam prospektus. 3. Susunan Surat Pernyataan: Surat pernyataan harus mencakup tanggal, alamat, isi, dan tanda tangan. 4. Isi Surat Pernyataan: Harus memuat pernyataan kesesuaian standar akuntansi, laporan aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan komitmen. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Tidak menyampaikan surat pernyataan manajemen sesuai ketentuan. - Menyembunyikan informasi penting dalam laporan keuangan. - Melakukan transaksi yang tidak wajar dengan pihak terkait. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Surat Pernyataan: Emiten harus menyusun surat pernyataan manajemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Penyampaian kepada OJK: Surat pernyataan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan akuntan publik. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: Mematuhi ketentuan dan sanksi yang berlaku untuk menghindari pelanggaran. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Harus disusun dan diaudit oleh akuntan publik. - Laporan Kepatuhan: Emiten harus melaporkan kepatuhan terhadap ketentuan ini kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1996 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 April 2020, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan emiten.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.