No. 24/SEOJK.03/2025

No. 24/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat

No. 24/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 November 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 15/POJK.03/2021

2021 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 9 Tahun 2024

2024 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rahasia Bank

Nomor: 44 tahun 2024

2024 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 28 Tahun 2023

2023 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan bagi BPR dan BPR Syariah

Nomor: Pelaporan BPR dan BPR Syariah

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah

Nomor: Produk BPR dan BPR Syariah

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perluasan kegiatan usaha perbankan

Nomor: Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

- disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah

Nomor: Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 28/SEOJK.03/2021

2021

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:01

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2025 Surat Edaran ini mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Surat ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam penyusunan dan pelaporan Rencana Bisnis, termasuk penekanan pada penggunaan jasa profesional, penguatan tata kelola, dan penyesuaian terhadap perkembangan pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Rencana Bisnis: Dokumen yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR dalam jangka waktu tertentu. 2. Kewajiban Penyusunan: BPR wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 3. Cakupan Rencana Bisnis: Meliputi ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta rencana pengembangan teknologi informasi. 4. Penggunaan Jasa Profesional: BPR dapat menggunakan jasa profesional untuk penyusunan Rencana Bisnis dengan perjanjian tertulis yang jelas. 5. Pelaporan: BPR harus menyampaikan Rencana Bisnis dan laporan pelaksanaan dalam format yang ditentukan, termasuk dalam bentuk text file dan PDF. 6. Penyesuaian Rencana Bisnis: Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyesuaian Rencana Bisnis sewaktu-waktu. Larangan 1. Benturan Kepentingan: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam konflik kepentingan saat menunjuk jasa profesional. 2. Pengungkapan Informasi Rahasia: Dilarang mengungkapkan informasi nasabah dan simpanan tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Direksi harus menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan komprehensif, mempertimbangkan potensi risiko. 2. Pengawasan oleh Dewan Komisaris: Dewan Komisaris harus melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan jasa profesional dan pelaksanaan Rencana Bisnis. 3. Pelaporan yang Tepat Waktu: BPR harus memastikan semua laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai format yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pelaksanaan Rencana Bisnis: Harus mencakup pencapaian, kendala, dan langkah tindak lanjut. 2. Laporan Pengkinian Data Nasabah: Harus mencakup informasi tentang pengkinian data nasabah dan strategi yang digunakan. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2025 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyusunan dan pelaporan Rencana Bisnis BPR dan BPRS, dengan penekanan pada transparansi, penggunaan jasa profesional, dan penguatan tata kelola. BPR diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.