No. 37 /POJK.03/2016

No. 37 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 37 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 37 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 November 2016
Tanggal DiUndangkan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 9/17/PBI/2007

2007 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 20/POJK.03/2014

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 4/POJK.03/2015

2015 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 5/POJK.03/2015

2015 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 13/POJK.03/2015

2015 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:51

Short Review of POJK No. 37/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.03/2016 mengatur tentang Rencana Bisnis bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, yang dapat menjadi acuan dalam pengawasan dan pengembangan operasional bank sesuai dengan visi dan misi masing-masing. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Rencana Bisnis adalah dokumen yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR/BPRS dalam jangka waktu tertentu. - BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Meliputi ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta rencana pengembangan organisasi. 3. Pelaporan dan Pengawasan: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran kepada OJK. 4. Sanksi: - Keterlambatan dalam penyampaian Rencana Bisnis atau laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 5. Perubahan Rencana Bisnis: - Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada faktor ekstern atau intern yang signifikan memengaruhi operasional. Larangan - BPR dan BPRS tidak boleh menyampaikan Rencana Bisnis yang tidak realistis atau tidak lengkap. - Dilarang melakukan perubahan Rencana Bisnis tanpa alasan yang jelas dan disetujui OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Direksi BPR/BPRS harus menyusun Rencana Bisnis secara matang dan realistis, serta disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. Pelaporan: - Menyampaikan Rencana Bisnis kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 Desember setiap tahun. - Menyampaikan Laporan Realisasi dan Pengawasan Rencana Bisnis secara tepat waktu. 3. Pengawasan Internal: - Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Disampaikan setiap semester, berisi pencapaian dan analisis perbandingan antara rencana dan realisasi. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Disampaikan setiap semester, berisi penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang relevan, seperti POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Manajemen Risiko. Dengan mengikuti ketentuan dalam POJK ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja operasional mereka, serta berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.