No. 9/SEOJK.03/2022

No. 9/SEOJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2019 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 9/SEOJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 June 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 June 2022

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2022

2022 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola BPRS

Nomor: 9/SEOJK.03/2022

2022 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 13/SEOJK.03/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 9/SEOJK.03/2022 mengatur perubahan pada SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2019 terkait penerapan tata kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan tata kelola BPRS, serta menyelaraskan dengan regulasi terbaru mengenai penilaian tingkat kesehatan bank. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Pelaporan: BPRS wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, asosiasi BPRS, dan pemangku kepentingan melalui media internal paling lambat 31 Januari setiap tahun. 2. Publikasi Laporan: BPRS yang memiliki situs web wajib mempublikasikan laporan penerapan tata kelola di situs web mereka paling lambat 31 Januari. 3. Cakupan Tata Kelola: - Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus jelas dan terperinci. - Termasuk tindak lanjut atas rekomendasi dari Dewan Komisaris dan DPS. 4. Rasio Gaji: BPRS harus melaporkan rasio gaji tertinggi dan terendah untuk Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai. 5. Perbaikan Laporan: Jika laporan penerapan tata kelola dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap, BPRS harus memperbaikinya dan menyampaikannya kembali. 6. Format Laporan: Laporan harus disusun dalam format yang ditentukan dalam Lampiran V SEOJK ini. 7. Peringkat Komposit Tata Kelola: Peringkat ini akan diacu dari hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan. Larangan - BPRS tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan dan publikasi laporan penerapan tata kelola. - Dilarang menyembunyikan informasi terkait hubungan keuangan dan keluarga anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: Pastikan laporan diterima oleh semua pihak yang ditentukan sebelum batas waktu. 2. Publikasi di Website: Jika memiliki website, pastikan laporan tata kelola dipublikasikan sesuai ketentuan. 3. Perbaikan Laporan: Segera perbaiki laporan yang dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap oleh OJK. 4. Pelatihan: Berikan pelatihan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai tata kelola yang baik. Laporan Terkait Regulasi - POJK Nomor 24/POJK.03/2018: Mengatur penerapan tata kelola bagi BPRS. - POJK Nomor 3/POJK.03/2022: Mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS. - SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2019: Sebelumnya mengatur tata kelola yang kini diperbarui. Kesimpulan Perubahan dalam SEOJK ini mengharuskan BPRS untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penerapan tata kelola. Melalui pelaporan yang tepat dan publikasi informasi, diharapkan BPRS dapat meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.