No. 38 /POJK.03/2016

No. 38 /POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

No. 38 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 38 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
01 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2116
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 9

2015 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:49

Short Review of POJK No. 38/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/POJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mutu pelayanan bank, sambil mengelola risiko yang muncul dari penggunaan teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan definisi bank, teknologi informasi, layanan perbankan elektronik, dan berbagai istilah teknis lainnya. 2. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi, mencakup pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, serta kebijakan dan prosedur yang memadai. 3. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengevaluasi kebijakan terkait teknologi informasi. - Bank harus memiliki komite pengarah teknologi informasi untuk memberikan rekomendasi strategis. 4. Layanan Perbankan Elektronik: - Bank yang menyediakan layanan perbankan elektronik harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan mengajukan permohonan persetujuan untuk produk baru. 5. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan kondisi penggunaan teknologi informasi dan rencana pengembangan secara berkala kepada OJK. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. - Penyelenggaraan pemrosesan transaksi berbasis teknologi informasi di luar wilayah Indonesia harus mendapatkan persetujuan OJK. - Bank tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia nasabah tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi. 2. Pengajuan Permohonan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan untuk produk layanan perbankan elektronik dan penyediaan jasa teknologi informasi kepada OJK. 3. Pelaporan Berkala: - Melaporkan kondisi penggunaan teknologi informasi dan rencana pengembangan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Teknologi Informasi: - Kondisi terkini penggunaan teknologi informasi dan rencana pengembangan. 2. Laporan Insidentil: - Kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi. 3. Laporan Hasil Audit: - Hasil audit teknologi informasi yang dilakukan oleh pihak independen. Kesimpulan POJK No. 38/POJK.03/2016 merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa bank di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi informasi secara efektif sambil tetap mengelola risiko yang terkait. Penerapan manajemen risiko yang baik akan membantu bank dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.