No. 46 /SEOJK.03/2016

No. 46 /SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah

No. 46 /SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 46 /SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 week ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu

- dirujuk

Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:47

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.03/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016. Surat ini mencakup ketentuan umum, pendirian, perizinan, dan pengaturan terkait anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Pengajuan izin dan laporan kepada OJK harus mengikuti format yang ditentukan. - Kegiatan layanan menggunakan ATM dan kartu debit tunduk pada peraturan Bank Indonesia. 2. Pendirian BPRS: - Modal disetor minimum bervariasi berdasarkan zona (Zona 1: Rp12 miliar, Zona 2: Rp7 miliar, Zona 3: Rp5 miliar, Zona 4: Rp3,5 miliar). - OJK berhak menetapkan modal disetor lebih tinggi berdasarkan pertimbangan kelangsungan usaha. 3. Perizinan: - Permohonan persetujuan prinsip harus disampaikan secara tertulis dengan dokumen pendukung. - Calon pemegang saham harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak memiliki catatan kriminal dan tidak terlibat dalam kredit macet. 4. Direksi dan Dewan Komisaris: - Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mendapatkan persetujuan OJK. - RUPS untuk pengangkatan anggota harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah persetujuan OJK. Larangan - Calon pemegang saham tidak boleh memiliki catatan kriminal yang relevan. - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari dua lembaga keuangan. - Tidak boleh ada pengalihan kepemilikan saham tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Menggunakan format yang ditentukan dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan terkait pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja. 3. Pemenuhan Modal: - Memastikan modal disetor sesuai dengan ketentuan zona dan memenuhi persyaratan OJK. 4. Uji Kelayakan: - Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus menjalani uji/penilaian kemampuan dan kepatutan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan pelaksanaan pengunduran diri atau pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. - Laporan mengenai pemindahan alamat kantor pusat. - Laporan terkait pembukaan dan penutupan kantor cabang. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pendirian dan pengelolaan BPRS, memastikan bahwa semua kegiatan dan pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak terkait diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan dan melaporkan setiap perubahan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.