No. 31/SEOJK.03/2025

No. 31/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

No. 31/SEOJK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 31/SEOJK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 days ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 November 2025

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 22

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional

Nomor: 13

2024 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 18

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum

Nomor: 32/POJK.03/2018

2018 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum

Nomor: 42/POJK.03/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 38/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum

Nomor: 31/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum

Nomor: 50/POJK.03/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 26/SEOJK.03/2020

2020

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:58

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/SEOJK.03/2025 mengatur tentang pelaporan Bank Umum Konvensional (BUK) melalui Sistem Pelaporan OJK (APOLO). Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memperjelas kewajiban pelaporan bagi BUK dan Kantor Perwakilan Bank Luar Negeri (KPBLN). Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BUK adalah bank yang beroperasi secara konvensional. - KPBLN adalah kantor bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan nasabah di Indonesia. 2. Jenis Laporan: - Laporan Berkala: Harian, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. - Laporan Insidental: Dilaporkan pada kondisi tertentu. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui aplikasi APOLO. - BUK dan KPBLN wajib menyampaikan laporan meskipun tidak ada data (dapat diisi dengan "NIHIL"). 4. Kewajiban Penyampaian: - BUK yang mengendalikan perusahaan anak wajib menyusun laporan secara konsolidasi. - Penyampaian laporan harus memenuhi kriteria dan aktivitas tertentu sesuai ketentuan OJK. 5. Sanksi: - Sanksi administratif dikenakan bagi BUK yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. 6. Penunjukan Penanggung Jawab Pelaporan: - BUK dan KPBLN harus menunjuk penanggung jawab pelaporan yang memiliki hak akses untuk menyampaikan laporan. Larangan - Larangan Penggunaan Data: Penanggung jawab pelaporan tidak boleh menggunakan hak akses untuk tujuan lain selain pelaporan yang ditentukan. - Larangan Penyampaian Data Tidak Valid: Penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penunjukan Penanggung Jawab: Segera tunjuk penanggung jawab pelaporan dan sampaikan surat penunjukan kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: Pastikan semua laporan berkala dan insidental disusun dan disampaikan tepat waktu. 3. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi dan validasi data sebelum penyampaian laporan untuk memastikan akurasi. 4. Pelatihan dan Sosialisasi: Lakukan pelatihan bagi staf terkait penggunaan aplikasi APOLO dan kewajiban pelaporan. Laporan Terkait - Laporan Berkala: Harian, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam lampiran. - Laporan Insidental: Disampaikan sesuai dengan daftar laporan insidental yang ditentukan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BUK dan KPBLN dalam melaksanakan kewajiban pelaporan. Penting bagi bank untuk mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan transparansi dalam operasional perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.