No. 56/POJK.03/2016

No. 56/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kepemilikan Bank Umum

No. 56/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 56/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2006
Tanggal DiUndangkan
09 December 2016
Tanggal Berlaku
09 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Nomor: 14/8/PBI/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:45

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum Peraturan ini bertujuan untuk mengatur struktur kepemilikan saham di bank umum di Indonesia dengan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham berdasarkan kategori pemegang saham. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan perbankan, mendorong konsolidasi industri, dan memastikan penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik. Poin-Poin Utama 1. Batas Maksimum Kepemilikan Saham: - Badan hukum lembaga keuangan: 40% dari modal bank. - Badan hukum bukan lembaga keuangan: 30% dari modal bank. - Perorangan: 20% dari modal bank (25% untuk bank syariah). 2. Keterkaitan Pemegang Saham: - Keterkaitan antar pemegang saham dapat terjadi melalui hubungan kepemilikan, keluarga, atau kerjasama yang mengarah pada pengendalian bank. 3. Pemegang Saham Pengendali: - Calon pemegang saham pengendali yang merupakan WNA/badan hukum asing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk rekomendasi dari otoritas pengawasan negara asal. 4. Penyesuaian Kepemilikan: - Pemegang saham yang melanggar batas maksimum harus menyesuaikan kepemilikan dalam waktu tertentu, dengan rencana tindak yang harus disetujui oleh RUPS. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis dan larangan membuka jaringan kantor baru. Larangan 1. Kepemilikan Melebihi Batas: - Pemegang saham tidak boleh memiliki saham melebihi batas maksimum yang ditetapkan. 2. Penyediaan Dana: - Dilarang memberikan atau memperpanjang fasilitas penyediaan dana kepada pemegang saham yang melanggar batas maksimum kepemilikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kepemilikan: - Pemegang saham yang melebihi batas maksimum harus menyusun rencana tindak untuk menyesuaikan kepemilikan. 2. Laporan Pelaksanaan: - Laporan pelaksanaan rencana tindak harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Rekomendasi dari OJK: - Badan hukum lembaga keuangan yang ingin memiliki lebih dari batas maksimum harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyesuaian: - Laporan mengenai penyesuaian kepemilikan saham harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Kesehatan Bank: - Bank wajib menyampaikan laporan mengenai tingkat kesehatan dan tata kelola kepada OJK. 3. Rencana Tindak: - Rencana tindak untuk menyesuaikan kepemilikan saham harus disetujui dalam RUPS dan dilaporkan kepada OJK. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur kepemilikan bank di Indonesia, meningkatkan tata kelola, dan mendorong stabilitas sistem keuangan. Pemegang saham dan bank harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.