No. 8/SEOJK.03/2022

No. 8/SEOJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat

No. 8/SEOJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 June 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 June 2022

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 25/POJK.03/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti

Nomor: 45/SEOJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:16

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.03/2022 mengatur penyelenggaraan produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR dan BPRS menjalankan produk mereka dengan mematuhi prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Hal ini mencakup pengelompokan produk, mekanisme penyelenggaraan produk baru, serta perlindungan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi BPR dan produk yang diselenggarakan. - Pentingnya penerapan manajemen risiko dan tata kelola. 2. Pengelompokan Produk: - Produk Dasar: Produk dengan risiko rendah, seperti tabungan dan pinjaman. - Produk Lanjutan: Produk berbasis teknologi informasi yang memerlukan izin otoritas lain. 3. Prinsip Penyelenggaraan Produk: - Penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. - Kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. 4. Mekanisme Penyelenggaraan Produk Baru: - Persetujuan produk baru melalui proyek uji coba terbatas atau persetujuan langsung. - Kewajiban BPR untuk melaporkan rencana dan realisasi produk baru. 5. Penghentian Produk: - Prosedur penghentian produk atas inisiatif BPR atau perintah OJK. 6. Perlindungan Konsumen: - Kewajiban BPR untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen. - Transparansi informasi terkait produk kepada nasabah. 7. Pelaporan: - Kewajiban BPR untuk menyampaikan laporan kepada OJK sesuai ketentuan. Larangan 1. Penyelenggaraan Produk Tanpa Izin: BPR dilarang menyelenggarakan produk yang memerlukan izin dari otoritas lain tanpa persetujuan. 2. Penghentian Produk Tanpa Prosedur: Dilarang menghentikan produk tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Asesmen Mandiri: BPR harus melakukan asesmen mandiri untuk produk baru dan melaporkan hasilnya. 2. Penyusunan Kebijakan: BPR perlu menyusun kebijakan dan prosedur tertulis untuk penyelenggaraan produk. 3. Pelaporan Berkala: BPR wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan produk baru dan penghentian produk kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penyelenggaraan Produk Baru: Harus disampaikan secara lengkap dan relevan. 2. Laporan Proyek Uji Coba Terbatas: Jika melakukan proyek uji coba, laporan perkembangan harus disampaikan secara berkala. 3. Laporan Penghentian Produk: Harus mencakup alasan dan rencana penyelesaian kewajiban BPR. Regulasi Acuan - POJK Nomor 25/POJK.03/2021: Mengatur penyelenggaraan produk BPR dan BPRS. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: Mengenai manajemen risiko dan tata kelola bagi BPR. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juni 2022, dan mencabut regulasi sebelumnya yang tidak lagi berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.