No. 36/POJK.04/2014

No. 36/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

No. 36/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 36/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik Wakil Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Nomor: IX.A.1

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.C.1

2000 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

Nomor: IX.A.13

2009 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.A.2

2009 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum

Nomor: IX.A.7

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan

Nomor: KEP-555/BL/2010

2010

Peraturan Nomor IX.A.15

Nomor: IX.A.15

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.04/2014 mengatur mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal, menjadikannya sebagai alternatif utama sumber pembiayaan yang lebih kompetitif. Peraturan ini juga memberikan kepastian mengenai pelaporan Emiten dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk adalah penawaran yang dilakukan secara bertahap dalam periode 2 tahun. - Gagal Bayar didefinisikan sebagai ketidakmampuan Emiten memenuhi kewajiban keuangan yang lebih besar dari 0,5% dari modal disetor. 2. Persyaratan Pihak: - Emiten harus tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran. - Emiten yang pernah melakukan PUB sebelumnya dan telah melunasi utang dalam 2 tahun terakhir juga diperbolehkan. 3. Larangan: - Emiten yang mengalami Gagal Bayar dilarang melanjutkan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. - Emiten tidak dapat melanjutkan penawaran tahap berikutnya jika Efek yang telah diterbitkan tidak memenuhi persyaratan peringkat. 4. Persyaratan Efek: - Efek yang diterbitkan harus memiliki peringkat dalam kategori 4 teratas yang layak investasi. 5. Pernyataan Pendaftaran: - Harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Emiten dan Akuntan. 6. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi: - Laporan hasil PUB harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah penjatahan. - Jika dana yang dihimpun kurang dari target, Emiten wajib menginformasikan kepada OJK dan masyarakat. 7. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembatalan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Emiten wajib melaporkan hasil PUB dan kondisi keuangan secara transparan kepada OJK dan publik. 3. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua Efek yang diterbitkan memenuhi persyaratan peringkat dan tidak dalam kondisi Gagal Bayar. 4. Pengumuman: - Mengumumkan informasi terkait PUB kepada masyarakat melalui media yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Hasil PUB: - Laporan harus disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah penjatahan. 2. Laporan Ketidakcapai Target: - Jika dana yang dihimpun kurang dari target, laporan harus disampaikan dengan alasan yang jelas. 3. Laporan Penghentian PUB: - Jika Emiten menghentikan PUB sebelum periode berakhir, informasi harus disampaikan kepada OJK dan masyarakat. Kesimpulan Peraturan POJK Nomor 36/POJK.04/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan akses pembiayaan bagi Emiten di Pasar Modal Indonesia. Emiten dan Perusahaan Publik harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi dan memastikan keberhasilan dalam penawaran publik mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.