No. 11/POJK.03/2022

No. 11/POJK.03/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

No. 11/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
07 July 2022

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 38/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Nomor: 13/POJK.03/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 05:21

Short Review of POJK No. 11/POJK.03/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2022 mengatur tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi (TI) dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan mitigasi risiko yang dihadapi oleh bank. Dengan perkembangan teknologi yang cepat, bank diharapkan dapat memanfaatkan TI secara optimal sambil menjaga keamanan dan integritas data nasabah. Poin-Poin Utama 1. Tata Kelola TI: Bank wajib menerapkan tata kelola TI yang baik, termasuk evaluasi strategi, perencanaan, dan pengorganisasian TI. 2. Pemetaan dan Perencanaan: Bank harus melakukan pemetaan proses bisnis, struktur organisasi, dan kebijakan terkait TI. 3. Wewenang dan Tanggung Jawab: Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan memantau penyelenggaraan TI. 4. Komite Pengarah TI: Bank wajib membentuk komite pengarah TI untuk memberikan rekomendasi terkait rencana strategis TI. 5. Pengujian Keamanan Siber: Bank harus melakukan pengujian keamanan siber secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. 6. Penggunaan Pihak Ketiga: Bank dapat menggunakan pihak penyedia jasa TI dengan ketentuan pengawasan yang ketat. 7. Penempatan Sistem Elektronik: Bank wajib menempatkan sistem elektronik di Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Indonesia, dengan kemungkinan penempatan di luar negeri dengan izin OJK. 8. Pelaporan: Bank wajib melaporkan rencana pengembangan TI, kondisi terkini penyelenggaraan TI, dan insiden TI kepada OJK. Larangan 1. Pelanggaran Tata Kelola TI: Bank yang tidak menerapkan tata kelola TI yang baik dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Penggunaan Pihak Ketiga Tanpa Pengawasan: Bank tidak boleh menggunakan pihak penyedia jasa TI tanpa memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas. 3. Penempatan Sistem Elektronik Tanpa Izin: Bank dilarang menempatkan sistem elektronik di luar Indonesia tanpa izin dari OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan dan Prosedur: Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas terkait penyelenggaraan TI. 2. Audit dan Pengawasan: Melakukan audit internal TI secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 3. Pelaporan Insiden TI: Segera melaporkan insiden TI yang berpotensi merugikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Peningkatan Kualitas SDM: Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan TI. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Pengembangan TI: Disampaikan paling lambat akhir bulan November setiap tahun. 2. Laporan Insiden TI: Notifikasi awal dalam 24 jam dan laporan lengkap dalam 5 hari kerja setelah insiden. 3. Laporan Realisasi Penyelenggaraan TI: Disampaikan dalam waktu 3 bulan setelah implementasi. Kesimpulan POJK No. 11/POJK.03/2022 merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola TI di sektor perbankan Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat lebih siap menghadapi tantangan risiko yang muncul dari pemanfaatan teknologi informasi, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.