No. 29/SEOJK.03/2025

No. 29/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

No. 29/SEOJK.03/2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 29/SEOJK.03/2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
26 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 February 2026

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 18

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 37/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

6 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Nomor: 9/SEOJK.03/2020

2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit

Nomor: 24/SEOJK.03/2021

2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar

Nomor: 23/SEOJK.03/2022

2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional

Nomor: 6/SEOJK.03/2020

2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty

Nomor: 16/SEOJK.03/2023

2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum

Nomor: 40/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:45

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/SEOJK.03/2025 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bagi bank umum konvensional. Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi keuangan, eksposur risiko, dan permodalan bank kepada masyarakat dan OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank umum konvensional mencakup bank yang beroperasi secara konvensional dan unit usaha syariah. - Laporan publikasi terdiri dari laporan keuangan, eksposur risiko, suku bunga, dan laporan lainnya. 2. Format dan Bahasa: - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa asing. - Format laporan adalah standar minimum yang harus dipenuhi. 3. Jadwal Penyampaian: - Laporan publikasi keuangan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan harus disampaikan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. 4. Ketentuan Peralihan: - Bank harus tetap mengumumkan laporan sesuai dengan ketentuan sebelumnya hingga batas waktu yang ditentukan. 5. Pengumuman kepada Masyarakat: - Informasi moneter dalam laporan harus disajikan dalam jutaan Rupiah. Larangan - Bank dilarang menyajikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan publikasi. - Dilarang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Bank harus menyusun laporan publikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 2. Pengumuman: - Bank wajib mengumumkan laporan publikasi kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 3. Penyimpanan Dokumen: - Bank harus mendokumentasikan surat pernyataan dari pejabat eksekutif yang menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan. 4. Penyampaian Laporan Keberlanjutan: - Bank yang merupakan perusahaan publik harus menyampaikan laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Publikasi Keuangan: Menyajikan informasi kinerja keuangan bank. - Laporan Eksposur Risiko dan Permodalan: Mengungkapkan risiko yang dihadapi bank dan modal yang dimiliki. - Laporan Suku Bunga Dasar Kredit: Menyampaikan informasi mengenai suku bunga yang diterapkan oleh bank. - Laporan Keberlanjutan: Mengungkapkan komitmen bank terhadap keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial. Penutup Surat Edaran OJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas bank umum konvensional di Indonesia. Bank diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini demi kepentingan pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.