No. 48/SEOJK.03/2017

No. 48/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Perhitungan Tagihan Bersih Transaksi Derivatif dalam Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit

No. 48/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 48/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
15 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 September 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 11/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Nomor: 34/POJK.03/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Bagi Bank Umum

Nomor: 50/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar

Nomor: 42/SEOJK.03/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 48/SEOJK.03/2017 mengatur pedoman perhitungan tagihan bersih transaksi derivatif dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bank umum dapat menghitung kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan rasio pendanaan stabil bersih (NSFR) dengan akurat, terutama terkait risiko kredit akibat kegagalan pihak lawan dalam transaksi derivatif. Poin-Poin Utama 1. Definisi Risiko Kredit: Risiko akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk risiko kredit dari pihak lawan (counterparty credit risk). 2. Pendekatan Perhitungan: - Bank dapat menggunakan dua pendekatan dalam menghitung Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit: Pendekatan Standar dan Pendekatan Internal Rating. - Untuk tahap awal, perhitungan harus dilakukan dengan Pendekatan Standar. 3. Perhitungan ATMR: - ATMR untuk risiko kredit akibat kegagalan pihak lawan atas transaksi derivatif dihitung sebagai hasil perkalian antara tagihan bersih dan bobot risiko. - Tagihan bersih dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada nilai penggantian dan potensi eksposur masa depan. 4. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan tagihan bersih dan ATMR secara individu setiap bulan dan secara konsolidasi setiap triwulan. - Format dan pedoman pengisian laporan diatur dalam lampiran terkait. 5. Klausul Netting: Perjanjian saling hapus (netting contract) harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat digunakan dalam perhitungan tagihan bersih. Larangan 1. Pengubahan Format Laporan: Bank tidak diperkenankan mengubah format laporan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Klausula Walkaway: Tidak diperkenankan adanya klausula dalam perjanjian yang memungkinkan pihak non-defaulting untuk tidak memenuhi kewajiban. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan ATMR: Bank harus menghitung ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar, termasuk perhitungan tagihan bersih untuk transaksi derivatif. 2. Penyampaian Laporan: Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan tagihan bersih dan ATMR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara individu maupun konsolidasi. 3. Kaji Ulang Prosedur: Bank harus memiliki prosedur kaji ulang untuk memastikan perjanjian saling hapus tetap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Laporan perhitungan tagihan bersih dan ATMR untuk posisi akhir bulan. 2. Laporan Triwulanan: Laporan perhitungan tagihan bersih dan ATMR untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember bagi bank yang memiliki perusahaan anak. 3. Format Laporan: Mengacu pada format dan pedoman pengisian yang ditetapkan dalam lampiran SEOJK. Penutup Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018, dan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan bank terhadap risiko kredit yang timbul dari transaksi derivatif, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban penyediaan modal minimum dan rasio pendanaan stabil bersih.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.