Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
No. 20/POJK.04/2018
Tahun
2018
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 20/POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 12 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 12 November 2018
- Tanggal DiUndangkan
- 13 November 2018
- Tanggal Berlaku
- 13 November 2018
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek Nomor: 27/POJK.04/2014 |
2014 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek Nomor: 22/POJK.04/2016 |
2016 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Lampiran ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:36
Short Review
28 Aug 2026 02:36
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.