No. 20/POJK.04/2018

No. 20/POJK.04/2018

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

No. 20/POJK.04/2018

Tahun

2018

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/POJK.04/2018
Tahun
2018
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 November 2018
Tanggal DiUndangkan
13 November 2018
Tanggal Berlaku
13 November 2018

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 27/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 22/POJK.04/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:36

Short Review of POJK No. 20/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2018 mengatur tentang perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan, serta mengoptimalkan pengawasan terhadap WPEE dan WPPE dengan memanfaatkan teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - WPEE dan WPPE adalah individu yang mewakili Perusahaan Efek dalam kegiatan penjaminan emisi dan perdagangan efek. - Izin WPEE dan WPPE diberikan oleh OJK untuk individu yang memenuhi syarat. 2. Kewajiban dan Persyaratan: - WPEE dan WPPE wajib memiliki izin dari OJK. - Persyaratan meliputi integritas, kompetensi, dan pendidikan yang memadai. 3. Masa Berlaku dan Perpanjangan: - Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. - Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir. 4. Larangan: - Dilarang bekerja rangkap di lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya. 5. Pelaporan: - WPEE dan WPPE wajib melaporkan perubahan status pekerjaan dalam waktu 14 hari. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Permohonan izin harus diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan OJK. - Lengkapi dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ijazah, KTP, dan sertifikat keahlian. 2. Pendidikan Berkelanjutan: - WPEE dan WPPE wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan setiap 3 tahun. 3. Perpanjangan Izin: - Ajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. 4. Pelaporan: - Laporan perubahan status pekerjaan harus disampaikan dalam waktu 14 hari. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Asosiasi: - Asosiasi yang mewadahi WPEE dan WPPE harus melaporkan kegiatan setiap 6 bulan kepada OJK. 2. Laporan Pelanggaran: - Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harus dilaporkan dan dapat dikenakan sanksi oleh OJK. Kesimpulan POJK No. 20/POJK.04/2018 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perizinan WPEE dan WPPE, dengan penekanan pada efisiensi, transparansi, dan pengawasan yang lebih baik. Pihak yang terlibat dalam industri pasar modal harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam kegiatan mereka.

Short Review

28 Aug 2026 02:36

Short Review of POJK No. 20/POJK.04/2018 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2018 mengatur tentang perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam proses permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan, serta mengoptimalkan pengawasan terhadap WPEE dan WPPE dengan memanfaatkan teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - WPEE: Individu yang mewakili perusahaan efek dalam penjaminan emisi efek. - WPPE: Individu yang mewakili perusahaan efek dalam kegiatan jual beli efek. 2. Izin: - WPEE dan WPPE wajib memiliki izin dari OJK. - Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. 3. Persyaratan: - Memiliki integritas dan kompetensi yang baik. - Pendidikan minimal menengah dan sertifikasi keahlian dari lembaga terdaftar. 4. Proses Permohonan: - Permohonan izin dilakukan secara elektronik. - Dokumen yang diperlukan termasuk ijazah, KTP, sertifikat keahlian, dan surat pernyataan integritas. 5. Kewajiban dan Larangan: - WPEE dan WPPE wajib mematuhi peraturan dan tidak boleh bekerja rangkap di lebih dari satu perusahaan efek. - Dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pasar modal. 6. Pelaporan: - Wajib melaporkan perubahan status pekerjaan dalam waktu 14 hari. 7. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. Larangan - Bekerja rangkap di lebih dari satu perusahaan efek. - Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. - Mengabaikan kewajiban pelaporan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Permohonan Izin: - Ajukan permohonan izin secara elektronik dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Perpanjangan Izin: - Ajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku izin berakhir (90 hari sebelum). 3. Pelaporan: - Lakukan pelaporan perubahan status pekerjaan dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait - Laporan kegiatan pendidikan berkelanjutan setiap 6 bulan kepada OJK oleh asosiasi yang mewadahi WPEE dan WPPE. - Laporan perubahan status pekerjaan dari WPEE dan WPPE kepada OJK. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK sebelumnya yang dicabut, yaitu POJK No. 27/POJK.04/2014. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan pasar modal di Indonesia, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme para pelaku di industri ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.