No. 37/POJK.04/2014

No. 37/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

No. 37/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 37/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Reksa Dana Lembaga Penunjang Pasar Modal Penasehat Investasi Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:35

Short Review: POJK No. 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Penyertaan Terbatas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37/POJK.04/2014 mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (RDPT). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan wadah bagi pemodal profesional untuk menghimpun dan menginvestasikan dana dalam kegiatan sektor riil, serta memperbaiki pengaturan yang ada agar lebih sesuai dengan praktik internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - RDPT adalah wadah untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang diinvestasikan dalam portofolio efek untuk mendanai kegiatan sektor riil. 2. Pengelolaan: - Hanya pemodal profesional yang dapat membeli unit penyertaan RDPT. - Manajer Investasi harus memiliki unit penyertaan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki pegawai dengan keahlian di bidang investasi. 3. Larangan: - RDPT dilarang melakukan investasi pada efek luar negeri, efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi (kecuali yang terkait dengan penyertaan modal pemerintah), dan terlibat dalam pinjaman. 4. Kewajiban Pelaporan: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dan pemegang unit penyertaan, termasuk laporan investasi dan divestasi. 5. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan: - Rapat umum dapat diadakan atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau pemegang unit penyertaan untuk membahas isu-isu penting terkait RDPT. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajer Investasi: - Memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan dalam POJK ini. - Melakukan uji tuntas atas perusahaan sasaran dan memantau perkembangan investasi secara berkala. 2. Bank Kustodian: - Melakukan penghitungan nilai aktiva bersih dan menyampaikan laporan secara tepat waktu. - Menyimpan unit penyertaan dalam penitipan kolektif. 3. Pemegang Unit Penyertaan: - Memahami risiko investasi dan struktur produk RDPT sebelum melakukan investasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Laporan investasi dan divestasi setiap kali terjadi transaksi. - Laporan realisasi penggunaan dana setiap 3 bulan. 2. Laporan Keuangan Tahunan: - Laporan keuangan tahunan yang diaudit harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Hasil Rapat Umum: - Laporan hasil rapat umum pemegang unit penyertaan harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah rapat. Kesimpulan POJK No. 37/POJK.04/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dengan fokus pada perlindungan pemodal dan pengembangan sektor riil. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan melindungi kepentingan pemodal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.