No. 42/PADK.03/2025

No. 42/PADK.03/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi

No. 42/PADK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 42/PADK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 December 2025

Sub Category

Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis

Nomor: 31

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:55

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PADK.03/2025 mengatur tentang pemberian Perintah Tertulis untuk penanganan permasalahan bank melalui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan, terutama dalam situasi di mana bank mengalami masalah keuangan yang serius. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kategori Bank: - Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). 2. Perintah Tertulis: - OJK berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada bank untuk melakukan atau menerima tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi. 3. Kriteria Pemberian Perintah Tertulis: - Bank yang mengalami masalah keuangan serius, seperti tidak memenuhi kewajiban permodalan atau likuiditas, dapat dikenakan perintah tertulis. 4. Sanksi: - Bank yang mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU OJK. 5. Tata Cara Pelaksanaan: - Bank harus menyusun rencana tindak dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 6. Evaluasi Pemenuhan: - OJK akan mengevaluasi pemenuhan perintah tertulis dan memberikan pernyataan apakah bank telah memenuhi kewajiban tersebut. Larangan 1. Mengabaikan Perintah Tertulis: - Bank dilarang untuk mengabaikan atau tidak memenuhi perintah tertulis yang diberikan oleh OJK. 2. Melanggar Ketentuan Perundang-Undangan: - Bank yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Tindak: - Bank yang menerima perintah tertulis harus menyusun dan menyampaikan rencana tindak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan OJK. 2. Pelaporan Berkala: - Bank wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak secara berkala kepada OJK. 3. Kepatuhan Terhadap Ketentuan: - Bank harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan OJK lainnya yang relevan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pemenuhan Perintah Tertulis: - Bank harus menyampaikan laporan pemenuhan perintah tertulis paling lambat 2 hari kerja setelah perintah tersebut dipenuhi. 2. Laporan Perkembangan: - Laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak harus mencakup uraian tindakan, waktu pelaksanaan, status, kendala, dan dokumen pendukung. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menangani permasalahan keuangan melalui langkah-langkah yang terstruktur dan terencana.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.