No. 11/POJK.03/2022

No. 11/POJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 11/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 July 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 July 2022

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2022

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPR

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPRS

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:24

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/SEOJK.03/2022 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola, serta memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kinerja BPR dan BPRS berdasarkan risiko yang dihadapi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPR dan BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - Penilaian kesehatan dilakukan berdasarkan profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan. 2. Prinsip Penilaian: - Berorientasi risiko, proporsionalitas, signifikansi, dan komprehensif. 3. Faktor Penilaian: - Profil Risiko: Menilai risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. - Tata Kelola: Menilai kualitas penerapan prinsip tata kelola oleh manajemen. - Rentabilitas: Menilai kemampuan BPR dan BPRS dalam menghasilkan laba. - Permodalan: Menilai kecukupan modal untuk menyerap potensi kerugian. 4. Penilaian dan Peringkat: - Penilaian dilakukan dengan menetapkan peringkat untuk masing-masing faktor, yang kemudian dihitung menjadi peringkat komposit. 5. Tindak Lanjut dan Pelaporan: - BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak jika peringkat kesehatan rendah. - Laporan penilaian sendiri harus disampaikan kepada OJK sesuai jadwal yang ditentukan. Larangan 1. Pelanggaran Manajemen Risiko: Tidak menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Keterlambatan Pelaporan: Tidak menyampaikan laporan penilaian kesehatan tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: BPR dan BPRS harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha. 2. Rencana Tindak: Menyusun dan melaksanakan rencana tindak untuk mengatasi kelemahan yang teridentifikasi. 3. Pelaporan: Menyampaikan laporan penilaian kesehatan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Penilaian Sendiri: Harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli dan 31 Januari untuk posisi laporan Juni dan Desember. 2. Laporan Rencana Tindak: Harus disampaikan melalui sistem pelaporan OJK. Regulasi Acuan - POJK Nomor 3/POJK.03/2022: Mengatur Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS. - Surat Edaran OJK Terkait Manajemen Risiko: Mengatur penerapan manajemen risiko bagi BPR dan BPRS. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan BPR dan BPRS dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan, serta mampu menghadapi tantangan di industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.