No. 12/SEOJK.03/2022

No. 12/SEOJK.03/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

No. 12/SEOJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 July 2022

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 41/SEOJK.03/2017

2017 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 39/SEOJK.03/2017

2017 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi kondisi keuangan BPR

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan

0 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 8/SEOJK.03/2019

2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 18/SEOJK.03/2021

2021

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:17

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.03/2022 mengatur tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Surat edaran ini bertujuan untuk menyelaraskan pelaporan BPR dengan ketentuan terkini, serta mendukung pengawasan terkait likuiditas, program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), serta kerjasama dengan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending). Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi BPR dan sistem pelaporan OJK. - Kewajiban BPR untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. 2. Isi Laporan Bulanan: - Data pokok, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan informasi terkait pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). 3. Format dan Tata Cara Penyusunan: - Mengacu pada pedoman penyusunan yang ditetapkan oleh OJK. 4. Persyaratan Penyusunan: - Sarana teknologi informasi yang memadai, termasuk sistem pengamanan dan rekam cadang data. 5. Penyampaian Laporan: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Koreksi laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 6. Ketentuan Peralihan: - Prosedur untuk koreksi laporan sebelum Januari 2023 dan pengisian form yang belum tersedia dalam sistem pelaporan. Larangan 1. Keterlambatan Penyampaian: - BPR dilarang menyampaikan laporan setelah tenggat waktu yang ditentukan. 2. Penyampaian Data Tidak Akurat: - Dilarang menyampaikan data yang tidak lengkap atau tidak akurat. 3. Penggunaan Data Tidak Aman: - Dilarang menggunakan sistem yang tidak memenuhi standar keamanan untuk pengiriman data. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BPR harus menyusun laporan sesuai dengan format dan tata cara yang ditentukan. 2. Penyampaian Tepat Waktu: - Memastikan laporan disampaikan tepat waktu untuk menghindari sanksi. 3. Penerapan Sistem Keamanan: - Mengimplementasikan sistem pengamanan yang memadai untuk melindungi data laporan. 4. Pelatihan Karyawan: - Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait penyusunan dan penyampaian laporan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Bulanan: - Laporan yang mencakup data pokok, posisi keuangan, laba rugi, dan informasi terkait APU dan PPT. 2. Koreksi Laporan: - Laporan koreksi yang harus disampaikan jika terdapat kesalahan dalam laporan sebelumnya. 3. Laporan Kerjasama dengan Fintech: - Laporan mengenai kerjasama BPR dengan penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2022 memberikan pedoman yang jelas bagi BPR dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Ketaatan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta mendukung pengawasan yang efektif oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.