No. 34/POJK.04/2019

No. 34/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

No. 34/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
13 December 2019
Tanggal DiUndangkan
18 December 2019
Tanggal Berlaku
13 December 2019

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:45

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/POJK.04/2019 mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam struktur pembiayaan sektor riil dan infrastruktur melalui reksa dana, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembiayaan usaha. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah untuk menghimpun dana dari pemodal profesional untuk diinvestasikan dalam portofolio efek yang berfokus pada kegiatan sektor riil. - Pemodal Profesional diharuskan untuk memahami struktur investasi dan risiko yang terkait. 2. Pengelolaan dan Tanggung Jawab: - Manajer Investasi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian. - Harus ada Komite Investasi untuk mengawasi dan menetapkan kebijakan investasi. 3. Ketentuan Penawaran: - Penawaran Unit Penyertaan hanya boleh dilakukan kepada Pemodal Profesional. - Penawaran dapat dilakukan melalui Penawaran Umum atau tidak, dengan ketentuan yang jelas dalam Kontrak Investasi Kolektif. 4. Kewajiban Pelaporan: - Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dan pemegang Unit Penyertaan mengenai kegiatan investasi dan nilai aktiva bersih. 5. Pembubaran Reksa Dana: - Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat dibubarkan atas perintah OJK, kesepakatan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, atau jika tidak berinvestasi dalam jangka waktu tertentu. Larangan: - Tindakan yang Dilarang: - Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang merugikan pemegang Unit Penyertaan. - Dilarang melakukan peralihan Unit Penyertaan yang memenuhi kriteria Penawaran Umum tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Kepatuhan: - Manajer Investasi harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. 2. Pelaporan: - Melakukan pelaporan berkala dan menyampaikan informasi yang relevan kepada OJK dan pemegang Unit Penyertaan. 3. Penyelenggaraan Rapat Umum: - Menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan dan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait: - Laporan Berkala: - Laporan investasi, divestasi, dan laporan keuangan tahunan harus disampaikan tepat waktu. - Laporan Pembubaran: - Laporan hasil pembubaran dan likuidasi harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dengan fokus pada perlindungan pemodal dan transparansi dalam pengelolaan investasi. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Short Review

28 Aug 2026 01:44

Short Review of POJK No. 34/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34/POJK.04/2019 mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas di Indonesia. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam struktur pembiayaan di sektor riil dan infrastruktur pasar modal. Regulasi ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan pembiayaan kegiatan usaha melalui reksa dana. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah untuk menghimpun dana dari pemodal profesional untuk diinvestasikan dalam portofolio efek yang berkaitan dengan sektor riil. - Pemodal Profesional adalah pihak yang memahami struktur investasi dan mampu melakukan analisis risiko. 2. Pengelolaan dan Tanggung Jawab: - Manajer Investasi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian. - Manajer Investasi harus memiliki pegawai dengan keahlian di bidang investasi dan membentuk Komite Investasi untuk mengawasi kegiatan investasi. 3. Penawaran Unit Penyertaan: - Penawaran hanya dapat dilakukan kepada Pemodal Profesional. - Penawaran dapat dilakukan melalui Penawaran Umum atau tidak, dengan ketentuan yang jelas dalam Kontrak Investasi Kolektif. 4. Laporan dan Transparansi: - Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan. - Dokumen Keterbukaan harus memuat informasi material yang relevan untuk pemodal. 5. Pembubaran dan Likuidasi: - Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Larangan 1. Tindakan Dilarang: - Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang merugikan pemegang Unit Penyertaan. - Dilarang melakukan peralihan Unit Penyertaan yang memenuhi kriteria Penawaran Umum tanpa izin. 2. Pelanggaran terhadap Ketentuan: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perusahaan Sasaran sebelum melakukan investasi. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan investasi dan laporan keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Penyelenggaraan Rapat Umum: - Menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan dan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala: - Laporan investasi, laporan divestasi, dan laporan berkala atas pelaksanaan Kegiatan Sektor Riil harus disampaikan tepat waktu. 2. Laporan Pembubaran: - Dalam hal pembubaran, Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran dan likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Dokumen Keterbukaan: - Dokumen Keterbukaan harus selalu diperbarui dan mencakup informasi yang relevan untuk pemodal. Kesimpulan POJK No. 34/POJK.04/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, menekankan pentingnya transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemodal dan mendukung pertumbuhan sektor riil di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.