No. 37/SPEOJK.03/2015

No. 37/SPEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 37/SPEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 37/SPEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2015

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 24/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/31/DPbS

2008

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/7/DPbS

2012

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 14/16/DPbS

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:01

Short Review Surat Edaran OJK No. 37/SEOJK.03/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 37/SEOJK.03/2015 mengatur tentang produk dan aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi BPRS dalam menerbitkan produk dan melaksanakan aktivitas sesuai dengan prinsip syariah, serta memastikan perlindungan bagi nasabah dan pengelolaan risiko yang baik. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Umum: - BPRS harus menerapkan prinsip syariah, kehati-hatian, dan perlindungan nasabah dalam setiap produk dan aktivitasnya. - Manajemen risiko yang memadai harus diterapkan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul. 2. Penghimpunan Dana: - Meliputi simpanan (tabungan), investasi (tabungan, deposito), dan pinjaman/pembiayaan yang diterima. 3. Penyaluran Dana: - Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan pinjam-meminjam. 4. Penempatan Dana: - Penempatan dana dalam bentuk giro, deposito, dan sertifikat deposito syariah. 5. Kegiatan Usaha Lainnya: - Termasuk layanan electronic banking, kerjasama dengan perusahaan asuransi, dan layanan pembayaran tagihan. 6. Kriteria Produk dan Aktivitas Baru: - Produk baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis dan memenuhi kriteria tertentu. 7. Perizinan: - BPRS wajib memperoleh persetujuan OJK untuk produk dan aktivitas baru yang tidak tercantum dalam kodifikasi. 8. Laporan: - BPRS harus menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru, serta laporan penghentian produk dan aktivitas. Larangan - BPRS dilarang menerbitkan produk dan melaksanakan aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip syariah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Dilarang mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Prinsip Syariah: - Memastikan semua produk dan aktivitas sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). 2. Pengelolaan Risiko: - Mengidentifikasi dan menganalisis risiko terkait produk dan aktivitas baru. 3. Pencantuman Rencana: - Menyusun rencana penerbitan produk dan aktivitas baru dalam rencana bisnis. 4. Permohonan Persetujuan: - Mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK 30 hari kerja sebelum penerbitan produk baru. 5. Laporan Realisasi: - Menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penerbitan Produk: - Disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah penerbitan produk baru. 2. Laporan Penghentian Produk: - Disampaikan paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian produk. 3. Laporan Realisasi Penghentian: - Disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah penghentian produk. Regulasi Acuan yang Berlaku - PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank. - PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah. - PBI No. 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang. - POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen. - Fatwa DSN-MUI yang relevan dengan produk dan aktivitas BPRS. Surat Edaran ini menjadi acuan penting bagi BPRS dalam menjalankan operasionalnya, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan perlindungan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.