No. 35/POJK.04/2014

No. 35/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

No. 35/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 35/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
08 December 2014
Tanggal DiUndangkan
08 December 2014
Tanggal Berlaku
08 December 2014

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan

Nomor: KEP-63/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2014 mengatur tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, keterbukaan informasi, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan. Peraturan ini menetapkan kewajiban, tugas, tanggung jawab, dan sanksi bagi Sekretaris Perusahaan serta Emiten atau Perusahaan Publik. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Memiliki Sekretaris Perusahaan: - Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi sekretaris perusahaan yang dapat dilaksanakan oleh individu atau unit kerja. 2. Pengangkatan dan Pemberhentian: - Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dan tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain. 3. Tugas dan Tanggung Jawab: - Mengikuti perkembangan pasar modal. - Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. - Menyampaikan laporan kepada OJK dan mengelola informasi di situs web perusahaan. - Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi. 4. Persyaratan Sekretaris Perusahaan: - Cakap secara hukum, memiliki pengetahuan di bidang hukum dan keuangan, serta dapat berkomunikasi dengan baik. 5. Pelaporan dan Pengungkapan: - Wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan kepada OJK dan memuat informasi tersebut di situs web perusahaan. 6. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha, bagi yang melanggar ketentuan. Larangan - Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan di Emiten atau Perusahaan Publik lain. - Dilarang mengambil keuntungan pribadi yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan: - Lakukan pengangkatan Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam waktu yang ditentukan. 2. Pelaporan: - Pastikan laporan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan disampaikan kepada OJK dan diunggah di situs web dalam waktu 2 hari kerja. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. 4. Kepatuhan Terhadap Peraturan: - Selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Laporan Terkait - Laporan tahunan yang mencakup pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan dan informasi pendidikan yang diikuti. - Laporan berkala kepada Direksi mengenai pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan. Kesimpulan POJK Nomor 35/POJK.04/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan Sekretaris Perusahaan di Indonesia, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik. Emiten dan Perusahaan Publik diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.