29/SEOJK.04/2021

29/SEOJK.04/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Covid-19

29/SEOJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29/SEOJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
19 June 2026
Tanggal DiTetapkan
01 December 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Nomor: 7/POJK.04/2021

2021 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Nomor: S-92/D.04/2020

2020 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan

Nomor: S-205/D.04/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek

Nomor: KEP-460/BL/2008

2008 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Perusahaan Efek Yang Menjalankan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek

Nomor: S-255/D.04/2020

2020 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Pelarangan Transaksi Short Selling

Nomor: S-252/PM.21/2020

2020 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Melakukan Trading Halt Di Bursa Efek Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan

Nomor: S-274/PM.21/2020

2020 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre Opening)

Nomor: S-281/PM.21/2020

2020 dirujuk

Surat Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Penyesuaian Kembali waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA, Waktu Pelaporan PLTE, dan Kliring serta Penyelesaian Transaksi Efek Oleh SRO Dalam Masa Pandemi Covid -19

Nomor: S-781/PM.21/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/SEOJK.04/2021 mengatur kebijakan relaksasi kewajiban penyampaian laporan oleh lembaga efek dan memberikan perintah kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat dampak penyebaran COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dalam pelaporan keuangan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham, serta mengatur tindakan preventif dalam kondisi pasar yang tidak stabil. Poin-Poin Utama 1. Relaksasi Kewajiban Laporan: - Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan bagi lembaga efek. - Penyesuaian waktu penyampaian laporan kegiatan penjaminan emisi dan laporan berkala. 2. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham: - Rapat dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi atau video konferensi. 3. Pelarangan Transaksi Short Selling: - Diperintahkan untuk melarang transaksi short selling di Bursa Efek. 4. Trading Halt: - Bursa Efek harus melakukan trading halt jika indeks harga saham gabungan mengalami penurunan tertentu. 5. Perubahan Batasan Auto Rejection: - Penyesuaian batasan auto rejection untuk menjaga stabilitas pasar. 6. Penyesuaian Waktu Perdagangan: - Pemendekan jam perdagangan efek dan penyesuaian waktu pelaporan transaksi efek. Larangan - Transaksi Short Selling: Dilarang bagi semua anggota Bursa Efek. - Trading yang tidak sesuai: Dilarang melakukan transaksi jika indeks harga saham mengalami penurunan lebih dari 5%. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Lembaga efek harus mematuhi batas waktu baru untuk penyampaian laporan keuangan. 2. Pelaksanaan Rapat: - Rapat umum pemegang saham harus dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik. 3. Monitoring Pasar: - Bursa Efek harus memantau pergerakan indeks dan melakukan trading halt jika diperlukan. 4. Penyesuaian Sistem: - Bursa Efek perlu menyesuaikan sistem dan pengaturan terkait auto rejection dan jam perdagangan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai kinerja lembaga efek dan dampak kebijakan relaksasi terhadap stabilitas pasar modal. - Laporan hasil evaluasi pelaksanaan rapat umum pemegang saham yang dilakukan secara elektronik. - Laporan mengenai pelaksanaan dan dampak dari pelarangan transaksi short selling dan trading halt. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Desember 2021, dan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi COVID-19.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.