No. 16/POJK.03/2022

No. 16/POJK.03/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Umum Syariah

No. 16/POJK.03/2022

Tahun

2022

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/POJK.03/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 August 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
31 August 2022

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Nomor: 9

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:25

Short Review of POJK No. 16/POJK.03/2022 on Islamic Commercial Banks Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.03/2022 mengatur tentang Bank Umum Syariah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bank syariah terhadap perekonomian nasional dan memperkuat aspek kelembagaan bank. Dengan beralihnya pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK, peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan prinsip syariah, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Bank Umum Syariah: Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran. 2. Izin Usaha: Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat wajib mendapatkan izin dari OJK. 3. Manajemen Risiko dan Tata Kelola: Bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola sesuai dengan peraturan OJK. 4. Rencana Korporasi: Bank wajib menyusun rencana strategis yang disetujui oleh Dewan Komisaris. 5. Sanksi Administratif: Terdapat sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis, larangan ekspansi, dan pembekuan kegiatan usaha. 6. Pembukaan Kantor: Pembukaan kantor baru (Kanwil, KC, KCP) harus mendapatkan izin dari OJK. 7. Sinergi Perbankan: Bank dapat melakukan kerja sama dengan bank lain atau lembaga jasa keuangan non-bank untuk efisiensi dan optimalisasi sumber daya. Larangan 1. Tanpa Izin: Melakukan penghimpunan dana tanpa izin dari OJK. 2. Pelanggaran Prinsip Syariah: Mengabaikan prinsip syariah dalam operasional bank. 3. Tidak Menyusun Rencana Korporasi: Tidak menyusun atau mengubah rencana korporasi sesuai ketentuan. 4. Tidak Melaporkan: Tidak melaporkan perubahan status kantor atau kegiatan operasional kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: Mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum melakukan penghimpunan dana. 2. Penyusunan Rencana Korporasi: Menyusun dan menyampaikan rencana korporasi kepada OJK. 3. Pelaporan Berkala: Melaporkan kegiatan usaha dan perubahan status kantor kepada OJK sesuai ketentuan. 4. Penerapan Manajemen Risiko: Menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan peraturan OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Korporasi: Disampaikan kepada OJK paling lambat akhir bulan November tahun sebelumnya. 2. Laporan Posisi Keuangan: Harus diaudit dan disampaikan dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Perubahan Status: Harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu 30 hari kerja setelah perubahan. Kesimpulan POJK No. 16/POJK.03/2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengaturan dan pengawasan bank umum syariah di Indonesia. Dengan penekanan pada prinsip syariah, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan syariah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.