No. 56 /POJK.03/2016

No. 56 /POJK.03/2016

Regulasi Undang-Undang — Level 1

POJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

No. 56 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 56 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2016
Tanggal DiUndangkan
09 December 2012
Tanggal Berlaku
09 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Nomor: 14/8/PBI/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:40

Short Review of POJK No. 56/POJK.03/2016 on Bank Share Ownership Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/POJK.03/2016 mengatur kepemilikan saham di bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Salah satu langkah penting dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimum kepemilikan saham untuk mencegah dominasi oleh pemegang saham tertentu yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank. Poin-Poin Utama 1. Batas Maksimum Kepemilikan Saham: - Badan hukum lembaga keuangan: 40% dari modal bank. - Badan hukum bukan lembaga keuangan: 30% dari modal bank. - Perorangan: 20% dari modal bank. - Bank umum syariah: 25% untuk perorangan. 2. Keterkaitan Pemegang Saham: - Pemegang saham dengan hubungan kepemilikan, keluarga, atau kerjasama dianggap sebagai satu pihak dalam batas kepemilikan. 3. Kewajiban Penyesuaian: - Pemegang saham yang memiliki lebih dari batas maksimum harus menyesuaikan kepemilikan dalam waktu tertentu, tergantung pada kondisi kesehatan bank. 4. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis dan pembekuan kegiatan usaha tertentu. 5. Persetujuan OJK: - Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki lebih dari 40% saham dengan persetujuan OJK, dengan syarat tertentu. Larangan - Pemegang saham yang melebihi batas maksimum tidak dapat memberikan suara lebih dari batas maksimum dalam RUPS. - Dilarang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada pemegang saham yang tidak mematuhi batas maksimum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kepemilikan: - Pemegang saham yang melanggar batas maksimum harus menyusun rencana tindak dan melaporkannya kepada OJK. 2. Laporan Pelaksanaan: - Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Rekomendasi OJK: - Calon pemegang saham pengendali asing harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan negara asal. Laporan Terkait - Laporan pelaksanaan rencana tindak disampaikan kepada OJK paling lambat 10 hari kerja setelah realisasi. - Laporan harus mencakup cara penyesuaian, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu. Kesimpulan POJK No. 56/POJK.03/2016 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan ketahanan perbankan di Indonesia. Dengan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham dan kewajiban penyesuaian, regulasi ini bertujuan untuk mencegah dominasi yang merugikan dan mendorong konsolidasi dalam industri perbankan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.