No. 42/POJK.03/2015

No. 42/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum

No. 42/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 42/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 December 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:56

Short Review POJK No. 42/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2015 mengatur kewajiban pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio - LCR) bagi bank umum di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa bank memiliki kecukupan likuiditas yang memadai untuk menghadapi situasi krisis dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank: Bank Umum yang beroperasi di Indonesia. - LCR: Perbandingan antara High Quality Liquid Assets (HQLA) dengan total arus kas keluar bersih selama 30 hari dalam skenario stres. - HQLA: Aset likuid berkualitas tinggi yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas. 2. Kewajiban Bank: - Memelihara LCR minimal 100% secara berkelanjutan. - Menginformasikan OJK jika tidak mampu memenuhi LCR. - Mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi likuiditas jika diperlukan. 3. Penghitungan LCR: - Menghitung arus kas keluar dan arus kas masuk berdasarkan berbagai sumber pendanaan. - Menggunakan metode yang ditetapkan untuk menghitung HQLA dan arus kas keluar. 4. Pelaporan: - Bank wajib melaporkan LCR secara harian, bulanan, dan triwulanan kepada OJK. - Laporan harus mencakup analisis kondisi likuiditas dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki kondisi jika diperlukan. 5. Sanksi: - Bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, larangan transfer laba, dan denda. Larangan - Bank dilarang menghitung tagihan komitmen sebagai arus kas masuk. - Bank tidak boleh memasukkan aset yang tidak memenuhi kriteria HQLA dalam perhitungan LCR. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemenuhan LCR: - Memastikan HQLA yang dimiliki memenuhi kriteria yang ditetapkan. - Mengelola arus kas keluar dan masuk dengan baik untuk menjaga LCR. 2. Pelaporan: - Menyusun laporan LCR secara akurat dan tepat waktu. - Melakukan analisis kondisi likuiditas dan melaporkan kepada OJK jika ada masalah. 3. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengawasan internal untuk memantau kondisi likuiditas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan Harian: Memuat perhitungan LCR harian. - Laporan Bulanan: Memuat rata-rata harian LCR dan analisis kondisi likuiditas. - Laporan Triwulanan: Memuat nilai LCR dan publikasi di media. Kesimpulan POJK No. 42/POJK.03/2015 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk memastikan bank umum di Indonesia memiliki kecukupan likuiditas yang memadai. Dengan mematuhi peraturan ini, bank dapat mengurangi risiko likuiditas dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.