No. 32/SEOJK.03/2025

No. 32/SEOJK.03/2025

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 32/SEOJK.03/2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/SEOJK.03/2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
28 November 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 February 2026

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 18

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik

Nomor: 37/POJK.03/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 10/SEOJK.03/2020

2020

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:43

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/SEOJK.03/2025 mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Surat edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan dan informasi kinerja bank syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BUS dan UUS didefinisikan serta diharuskan menyusun laporan publikasi yang mencakup laporan keuangan, eksposur risiko, dan laporan keberlanjutan. 2. Jenis Laporan yang Harus Disusun: - Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan. - Laporan eksposur risiko dan permodalan. - Laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi. - Laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Format dan Bahasa: - Laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa asing. - Format laporan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh OJK. 4. Jadwal Penyampaian Laporan: - Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan harus disusun sesuai jadwal yang telah ditentukan. 5. Ketentuan Peralihan: - BUS dan UUS harus tetap mengumumkan laporan sesuai ketentuan sebelumnya hingga batas waktu tertentu. 6. Pengumuman dan Penyampaian: - Laporan publikasi harus diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - Tidak menyusun atau mengumumkan laporan publikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Menyajikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan publikasi. - Mengabaikan ketentuan mengenai penggunaan bahasa dan format laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - BUS dan UUS harus menyusun laporan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam surat edaran ini. 2. Pengumuman Laporan: - Mengumumkan laporan publikasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan kepada OJK: - Menyampaikan laporan publikasi kepada OJK dalam waktu yang telah ditentukan. 4. Penyusunan Surat Pernyataan: - Pejabat eksekutif dan anggota direksi serta dewan komisaris harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran laporan. Laporan Terkait Regulasi - Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025: Menjadi acuan utama dalam penyusunan laporan dan transparansi bagi BUS dan UUS. - Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.03/2020: Sebagai ketentuan yang dicabut dan digantikan oleh surat edaran ini. Penutup Surat Edaran OJK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUS dan UUS, serta memberikan informasi yang lebih baik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas sistem keuangan syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.