POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima
No. 57 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 57 /POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Undang-Undang Level 1
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 12 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 07 December 2012
- Tanggal DiUndangkan
- 09 December 2012
- Tanggal Berlaku
- 09 December 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko Nomor: 13/29/DPNP |
2011 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BANK UMUM YANG MELAKUKAN LAYANAN NASABAH PRIMA
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:38
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.