No. 57 /POJK.03/2016

No. 57 /POJK.03/2016

Regulasi Undang-Undang — Level 1

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima

No. 57 /POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 57 /POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
07 December 2012
Tanggal DiUndangkan
09 December 2012
Tanggal Berlaku
09 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko

Nomor: 13/29/DPNP

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.03/2016 mengatur penerapan manajemen risiko pada bank umum yang memberikan layanan kepada nasabah prima. Dengan meningkatnya persaingan dalam industri perbankan, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada segmen nasabah tertentu sambil tetap memitigasi risiko yang mungkin timbul, seperti risiko operasional, hukum, dan reputasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank: Bank umum, termasuk bank syariah. - Nasabah Prima: Individu yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan layanan istimewa. - Layanan Nasabah Prima (LNP): Layanan dengan keistimewaan tertentu bagi nasabah prima. 2. Persetujuan dan Kebijakan: - Bank yang ingin melakukan LNP yang baru harus mendapatkan persetujuan dari OJK. - Harus memiliki kebijakan tertulis yang mencakup persyaratan nasabah prima, ruang lingkup produk, dan keistimewaan layanan. 3. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup aspek pendukung keistimewaan layanan dan transparansi, edukasi, serta perlindungan nasabah. 4. Pelaporan: - Bank harus melaporkan rencana dan realisasi penerbitan produk atau aktivitas baru kepada OJK. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran, penurunan tingkat kesehatan, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan 1. Tanpa Persetujuan: Bank tidak boleh melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru tanpa persetujuan OJK. 2. Kebijakan Tidak Memadai: Tidak memiliki kebijakan tertulis yang sesuai untuk LNP. 3. Pelaporan Tidak Tepat: Gagal menyampaikan laporan rencana atau realisasi LNP kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mendapatkan Persetujuan: Sebelum meluncurkan LNP baru, bank harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Menyusun Kebijakan Tertulis: Bank harus menyusun dan menyetujui kebijakan tertulis terkait LNP yang mencakup semua aspek yang diatur dalam peraturan. 3. Menerapkan Manajemen Risiko: Bank harus menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh dalam pelaksanaan LNP. 4. Melakukan Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan terkait rencana dan realisasi LNP kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Rencana Penerbitan Produk: Harus disampaikan sebelum meluncurkan produk baru. 2. Laporan Realisasi Aktivitas: Harus disampaikan setelah produk atau aktivitas baru dilaksanakan. 3. Data dan Dokumen: Bank harus menatausahakan data dan dokumen terkait transaksi keuangan dan aktivitas nasabah prima. Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan bank dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah prima sambil tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.