No. 49/SEOJK.03/2017

No. 49/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Penerbitan Sertifikat Deposito Syariah

No. 49/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 49/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
18 September 2017

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank

Nomor: 10/POJK.03/2015

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 49/SEOJK.03/2017 mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Deposito Syariah oleh bank umum syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbitan Sertifikat Deposito Syariah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Sertifikat Deposito Syariah: - Simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipindahtangankan. - Dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. 2. Prinsip Syariah: - Menggunakan akad mudharabah (mutlagah atau muqayyadah). - Tidak menggunakan mekanisme bunga. 3. Persyaratan Penerbitan: - Bank harus mendapatkan persetujuan OJK untuk penerbitan Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa warkat. - Sertifikat Deposito Syariah harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK dan SEOJK. 4. Tata Cara Permohonan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan penerbitan dengan dokumen pendukung yang lengkap. - Permohonan harus diajukan paling lambat 60 hari sebelum target waktu penerbitan. 5. Manajemen Risiko dan Perlindungan Nasabah: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif. - Perlindungan konsumen harus diperhatikan, termasuk transparansi informasi kepada nasabah. 6. Pelaporan: - Bank harus melakukan pelaporan transaksi Sertifikat Deposito Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan 1. Penggunaan Mekanisme Bunga: - Sertifikat Deposito Syariah tidak boleh menggunakan bunga atau mekanisme diskonto. 2. Penerbitan Tanpa Persetujuan: - Bank tidak boleh menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah dalam bentuk tanpa warkat tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan OJK: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan penerbitan Sertifikat Deposito Syariah dengan dokumen yang lengkap. 2. Penerapan Program APU dan PPT: - Bank harus menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam setiap transaksi. 3. Pelaporan: - Bank harus melaporkan transaksi Sertifikat Deposito Syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan: - Bank harus melaporkan Sertifikat Deposito Syariah yang dimiliki oleh nasabah dan bank dalam laporan stabilitas moneter. 2. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan: - Bank wajib melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai dengan ketentuan APU dan PPT. Kesimpulan SEOJK Nomor 49/SEOJK.03/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank dalam menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah, memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Bank harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.