No. 39/POJK.04/2014

No. 39/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

No. 39/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 39/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
29 December 2014
Tanggal DiUndangkan
30 December 2014
Tanggal Berlaku
30 December 2014

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek Agen Penjual Reksa Dana Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:29

Short Review of POJK No. 39/POJK.04/2014 on Agents Selling Mutual Fund Securities Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 39/POJK.04/2014 mengatur tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperluas jalur distribusi penjualan Reksa Dana, meningkatkan basis investor domestik, dan memperkuat kapasitas Agen Penjual Efek Reksa Dana. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang menjual Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak dengan Manajer Investasi. - Manajer Investasi bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio efek. 2. Persyaratan untuk Menjadi APERD: - Harus memiliki izin usaha dari OJK sebagai Perusahaan Efek. - Memiliki tenaga pemasaran yang berizin dan pejabat penanggung jawab. - Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai. 3. Kewajiban APERD: - Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada OJK. - Memastikan kepatuhan terhadap prosedur operasi standar dan peraturan yang berlaku. 4. Larangan bagi APERD: - Dilarang menerbitkan konfirmasi penjualan tanpa instruksi pemegang Efek Reksa Dana. - Dilarang menjanjikan hasil investasi atau memberikan rekomendasi yang tidak berdasarkan analisis yang tepat. 5. Pelaporan: - Wajib melaporkan rencana kegiatan tahunan dan perubahan terkait identitas, strategi, dan kegiatan penjualan. Tindakan yang Harus Dilakukan - Pendaftaran dan Izin: Mengajukan permohonan pendaftaran sebagai APERD kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. - Kepatuhan: Memastikan semua kegiatan penjualan Reksa Dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan. - Pelaporan: Menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK tepat waktu. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan: Harus disampaikan paling lambat 15 Januari setiap tahun. 2. Laporan Bulanan: Meliputi total nilai transaksi penjualan, profil investor, dan pengaduan nasabah. 3. Laporan Perubahan: Setiap perubahan terkait identitas, pejabat penanggung jawab, dan strategi harus dilaporkan dalam waktu 7 hari kerja. Kesimpulan POJK No. 39/POJK.04/2014 merupakan regulasi penting yang mengatur Agen Penjual Efek Reksa Dana di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan industri Reksa Dana dapat berkembang dengan baik, meningkatkan perlindungan bagi investor, dan menciptakan kepastian hukum dalam praktik penjualan Reksa Dana.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.