No.45/POJK.03/2015

No.45/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum

No.45/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No.45/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

Nomor: 8/4/PBI/2006

2006

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006

Nomor: 8/14/PBI/2006

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:53

Short Review of POJK No. 45/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2015 mengatur penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan melalui pengelolaan risiko yang lebih baik dan transparansi dalam pemberian imbalan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank dapat mendorong pengambilan risiko yang prudent dan menjaga kelangsungan usaha. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Remunerasi dibagi menjadi tetap dan variabel. - Bank wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi. 2. Tugas dan Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebijakan remunerasi. - Pembentukan Komite Remunerasi yang terdiri dari Komisaris Independen dan anggota lainnya. 3. Prinsip Kehati-Hatian: - Kebijakan remunerasi harus memperhatikan manajemen risiko, stabilitas keuangan, dan kecukupan modal. 4. Pengungkapan Informasi: - Bank wajib mengungkapkan informasi terkait kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan. 5. Sanksi: - Bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Larangan 1. Jaminan Remunerasi: - Bank dilarang menjamin tanpa syarat pemberian remunerasi variabel kepada Direksi dan Pegawai. 2. Lindung Nilai: - Pihak yang menjadi material risk takers dilarang melakukan lindung nilai atas remunerasi yang ditangguhkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - Bank harus menyusun kebijakan remunerasi tertulis yang mencakup struktur dan metode penetapan remunerasi. 2. Pembentukan Komite Remunerasi: - Bank wajib membentuk Komite Remunerasi untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan remunerasi. 3. Pengungkapan: - Bank harus mengungkapkan informasi kebijakan remunerasi secara transparan dalam laporan tahunan. 4. Penyesuaian Kebijakan: - Bank yang sudah memiliki kebijakan remunerasi harus menyesuaikan dengan ketentuan POJK dalam jangka waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - Bank wajib menyajikan laporan tahunan yang mencakup informasi kebijakan remunerasi dan pengukuran kinerja. 2. Evaluasi Berkala: - Dewan Komisaris harus melakukan evaluasi berkala atas kebijakan remunerasi berdasarkan hasil pengawasan. 3. Kaji Ulang oleh OJK: - OJK berwenang melakukan kaji ulang terhadap kebijakan remunerasi dan memerintahkan penyesuaian jika diperlukan. Kesimpulan POJK No. 45/POJK.03/2015 merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola di sektor perbankan Indonesia. Dengan menekankan pada transparansi dan pengelolaan risiko yang prudent, diharapkan regulasi ini dapat membantu menjaga stabilitas dan keberlanjutan bank dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.