No. 46/POJK.03/2015

No. 46/POJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge

No. 46/POJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 46/POJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 hours ago
Dibuat
12 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2015
Tanggal DiUndangkan
28 December 2015
Tanggal Berlaku
28 December 2015

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 10:00

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46/POJK.03/2015 mengatur tentang penetapan Bank yang dianggap "Systemically Important Bank" (SIB) dan ketentuan mengenai Capital Surcharge yang harus dipenuhi oleh bank-bank tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengidentifikasi bank-bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik dan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dari kegagalan bank tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi SIB: Bank yang memiliki ukuran aset, modal, dan kewajiban yang besar serta kompleksitas transaksi yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan jika mengalami kegagalan. 2. Capital Surcharge: Tambahan modal yang harus disediakan oleh SIB untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan. 3. Metodologi Penetapan: Penetapan SIB dilakukan berdasarkan indikator seperti ukuran bank, keterkaitan dengan sistem keuangan, dan kompleksitas kegiatan usaha. 4. Pengelompokan SIB: SIB dikelompokkan dalam lima kelompok (bucket) berdasarkan skor sistemik, dengan besaran Capital Surcharge yang berbeda untuk setiap kelompok. 5. Sanksi: Bank yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan Capital Surcharge akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan - Bank yang ditetapkan sebagai SIB dilarang untuk tidak memenuhi kewajiban penyediaan Capital Surcharge yang telah ditetapkan. - Dilarang untuk mengabaikan penetapan SIB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Capital Surcharge: Bank yang ditetapkan sebagai SIB wajib membentuk Capital Surcharge sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelaporan: Bank harus melaporkan data dan informasi yang diperlukan untuk penetapan SIB secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Koordinasi: Bank harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam proses penetapan SIB dan Capital Surcharge. 4. Kaji Ulang: Otoritas Jasa Keuangan wajib mengkaji ulang metodologi penetapan SIB setiap tiga tahun. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Posisi Keuangan: Bank harus menyampaikan laporan posisi keuangan yang mencakup data yang diperlukan untuk penetapan SIB. - Laporan Kinerja Modal: Laporan mengenai pemenuhan Capital Surcharge yang harus disediakan oleh SIB. - Laporan Audit: Laporan audit eksternal yang menunjukkan kepatuhan bank terhadap ketentuan modal minimum dan Capital Surcharge. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.

Short Review

27 Aug 2026 08:48

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46/POJK.03/2015 mengatur tentang penetapan bank yang dianggap "systemically important" (SIB) dan penetapan tambahan modal (capital surcharge) yang harus dipenuhi oleh bank-bank tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan domestik dan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dari kegagalan bank-bank tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi SIB: Bank yang memiliki ukuran aset, modal, kewajiban, dan kompleksitas transaksi yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan jika mengalami gangguan. 2. Capital Surcharge: Tambahan modal yang harus disiapkan oleh SIB untuk mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan. 3. Metodologi Penetapan: Penetapan SIB dilakukan berdasarkan indikator ukuran bank, keterkaitan dengan sistem keuangan, dan kompleksitas kegiatan usaha. 4. Pengelompokan SIB: SIB dikelompokkan dalam 5 bucket dengan besaran capital surcharge yang berbeda, mulai dari 1% hingga 3.5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). 5. Sanksi: Bank yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan capital surcharge akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - Bank yang ditetapkan sebagai SIB tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk membentuk capital surcharge sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tidak diperbolehkan untuk mengurangi modal inti utama (Common Equity Tier 1) yang digunakan untuk memenuhi capital surcharge. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Penetapan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus secara rutin menetapkan SIB dan capital surcharge setiap semester. 2. Kepatuhan Modal: Bank yang ditetapkan sebagai SIB wajib membentuk capital surcharge sesuai dengan kelompok yang ditentukan. 3. Koordinasi: OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses penetapan SIB dan capital surcharge. 4. Evaluasi Berkala: OJK harus melakukan evaluasi metodologi penetapan SIB minimal sekali dalam tiga tahun. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penetapan SIB: OJK harus menerbitkan laporan resmi mengenai bank yang ditetapkan sebagai SIB dan besaran capital surcharge yang berlaku. - Laporan Evaluasi: OJK perlu menyusun laporan evaluasi berkala mengenai efektivitas penetapan SIB dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. - Laporan Kepatuhan: Bank yang ditetapkan sebagai SIB wajib menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan capital surcharge yang ditetapkan oleh OJK. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan stabilitas sistem keuangan Indonesia dapat terjaga dan risiko yang ditimbulkan oleh kegagalan bank-bank besar dapat diminimalisir.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.