No. 18/POJK.04/2019

No. 18/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

"Perusahaan Efek Daerah "

No. 18/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 18/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
05 August 2019
Tanggal DiUndangkan
09 August 2019
Tanggal Berlaku
05 August 2020

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:59

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan efek dalam perekonomian daerah dan memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Dengan pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED), diharapkan infrastruktur pemasaran layanan jasa pasar modal dapat berkembang, sehingga calon investor di daerah dapat lebih mudah dijangkau. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Kegiatan Usaha: - Perusahaan Efek Daerah (PED) adalah perusahaan yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek dan beroperasi di tingkat provinsi. - PED dapat melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta kegiatan pembiayaan transaksi efek. 2. Perizinan: - PED wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Kegiatan lain yang dilakukan PED harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 3. Modal dan Struktur: - Modal disetor minimum untuk PED adalah Rp5 miliar, dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp3,75 miliar. - PED harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan memenuhi persyaratan operasional tertentu. 4. Kepemilikan dan Pengendalian: - PED hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. - Sumber dana untuk kepemilikan saham PED tidak boleh berasal dari pinjaman atau utang. 5. Kewajiban Laporan: - PED wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan keuangan dan kegiatan. - Setiap perubahan dalam struktur organisasi, pemegang saham, dan kegiatan usaha harus dilaporkan. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Larangan: 1. Kegiatan Usaha: - PED dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diizinkan dalam peraturan. - Dilarang mendirikan kantor di luar provinsi tempat kantor pusat berada, dan tidak boleh mendirikan kantor di Jakarta. 2. Sumber Dana: - Dilarang menggunakan dana dari pinjaman atau utang untuk kepemilikan saham. 3. Pengendalian: - Dilarang dikendalikan oleh pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Permohonan Izin: - Ajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Lakukan pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. - Segera laporkan setiap perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi dan kegiatan usaha. 3. Penerapan Tata Kelola: - Terapkan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan Keuangan Berkala: - Harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Rencana Bisnis: - Rencana bisnis pertama kali harus disampaikan pada tahun ketiga setelah mendapatkan izin usaha. 3. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam kepemilikan, struktur organisasi, dan kegiatan usaha harus dilaporkan dalam waktu 7 hari kerja. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang relevan seperti peraturan mengenai perizinan dan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di daerah dan meningkatkan inklusi keuangan di sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.