No. 15/ 12 /PBI/2013

No. 15/ 12 /PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

No. 15/ 12 /PBI/2013

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/ 12 /PBI/2013
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
12 December 2013
Tanggal DiUndangkan
12 December 2013
Tanggal Berlaku
12 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor: 6

2009 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:36

Short Review: Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu menyerap risiko, terutama dalam menghadapi krisis dan pertumbuhan kredit yang berlebihan. Peraturan ini menetapkan standar modal minimum yang harus dipenuhi oleh bank berdasarkan profil risiko mereka, serta ketentuan tambahan untuk buffer modal. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM): - Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko. - Modal minimum ditetapkan berdasarkan rasio KPMM yang bervariasi antara 8% hingga 14% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) tergantung pada peringkat risiko bank. 2. Buffer Modal: - Bank diwajibkan membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) yang terdiri dari: - Capital Conservation Buffer (2,5% dari ATMR). - Countercyclical Buffer (0% - 2,5% dari ATMR). - Capital Surcharge untuk Domestic Systemically Important Bank (D-SIB) (1% - 2,5% dari ATMR). 3. Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP): - Bank harus melakukan proses penilaian kecukupan modal yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank. 4. Supervisory Review and Evaluation Process (SREP): - Bank Indonesia melakukan kaji ulang terhadap hasil ICAAP dan dapat meminta bank untuk memperbaiki proses manajemen risiko jika diperlukan. 5. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM dan pemenuhan CEMA kepada Bank Indonesia secara berkala. Larangan 1. Larangan Perdagangan Aset: - Bank dilarang melakukan perdagangan atas aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual yang menyerupai perdagangan aset dalam kelompok diperdagangkan dalam jumlah signifikan atau frekuensi tinggi. 2. Larangan Ekspansi: - Bank yang tidak memenuhi KPMM dapat dikenakan larangan untuk melakukan ekspansi kegiatan usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Modal: - Bank harus secara aktif memastikan bahwa mereka memenuhi KPMM sesuai dengan profil risiko yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan KPMM secara tepat waktu kepada Bank Indonesia. 3. Peningkatan Kualitas Manajemen Risiko: - Bank harus meningkatkan kualitas proses manajemen risiko dan melakukan evaluasi berkala terhadap kecukupan modal. Laporan Terkait 1. Laporan KPMM: - Bank wajib menyampaikan laporan perhitungan KPMM secara konsolidasi kepada Bank Indonesia. 2. Laporan Pemenuhan CEMA: - Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyampaikan laporan pemenuhan CEMA setiap bulan. 3. Laporan Internal: - Bank harus mendokumentasikan hasil ICAAP dan melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kesimpulan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 merupakan langkah penting untuk memastikan stabilitas sistem perbankan di Indonesia dengan menetapkan kewajiban penyediaan modal minimum yang sesuai dengan profil risiko bank. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlanjutan operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.