No. 43/PADK.03/2025

No. 43/PADK.03/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

No. 43/PADK.03/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 43/PADK.03/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
17 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 December 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Nomor: 34

2025 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah

Nomor: 9

2024 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 15/SEOJK.03/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:52

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PADK.03/2025 mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan dan keamanan siber dalam operasional kedua jenis bank tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - BPR: Bank konvensional yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung. - BPR Syariah: Bank syariah yang juga tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung. - Teknologi Informasi (TI): Teknik untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan menyebarkan informasi. 2. Pedoman Penyelenggaraan TI: - Terdapat enam lampiran yang mengatur ketentuan penyelenggaraan TI, tata kelola, manajemen risiko, keamanan siber, pengelolaan data pribadi, dan format laporan. 3. Kebijakan dan Prosedur: - BPR dan BPR Syariah wajib menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas operasional. 4. Manajemen Risiko: - Penerapan manajemen risiko TI harus dilakukan untuk memitigasi risiko terkait penyelenggaraan TI. 5. Keamanan Siber: - Menetapkan prinsip-prinsip keamanan informasi seperti kerahasiaan, integritas, ketersediaan, dan keaslian. 6. Pelaporan: - BPR dan BPR Syariah diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan TI secara berkala. Larangan - Pelanggaran terhadap ketentuan: BPR dan BPR Syariah dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk dalam hal penyelenggaraan TI dan manajemen risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: BPR dan BPR Syariah harus menyusun dan menerapkan kebijakan penyelenggaraan TI yang sesuai dengan peraturan. 2. Audit dan Evaluasi: Melakukan audit internal secara berkala terhadap penyelenggaraan TI dan melaporkan hasilnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pegawai mengenai keamanan informasi dan manajemen risiko. 4. Pengelolaan Insiden: Menyusun prosedur penanganan insiden TI dan melaporkan insiden yang terjadi dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyusunan Kebijakan TI: Harus mencakup kebijakan, prosedur, dan struktur organisasi terkait penyelenggaraan TI. 2. Laporan Insiden TI: Harus disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja setelah insiden terjadi, mencakup informasi tentang dampak dan langkah penanganan. 3. Laporan Audit Internal: Harus mencakup hasil audit terhadap penyelenggaraan TI dan rekomendasi perbaikan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah. Peraturan ini mulai berlaku satu tahun setelah ditetapkan, dan Surat Edaran OJK sebelumnya dicabut.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.