Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
No. 43/PADK.03/2025
Tahun
2025
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 43/PADK.03/2025
- Tahun
- 2025
- Jenis Regulasi
-
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
- Category
- Perbankan
- Terakhir Diperbarui
- 2 weeks ago
- Dibuat
- 11 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 17 December 2025
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 17 December 2025
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 |
2023 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nomor: 34 |
2025 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah Nomor: 9 |
2024 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nomor: 15/SEOJK.03/2017 |
2017 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Abstrak PADK 43-PADK03-2025 Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR BPRS
Dokumen Pendukung ·PDF Complete
-
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 06:52
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.