No. 38/POJK.04/2014

No. 38/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

No. 38/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 38/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
30 June 2026
Tanggal DiTetapkan
29 December 2014
Tanggal DiUndangkan
30 December 2014
Tanggal Berlaku
30 December 2014

Sub Category

Bursa Efek Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: 38

2014 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: KEP-429/BL/2009

2009

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:27

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.04/2014 mengatur tentang penambahan modal perusahaan terbuka tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan penambahan modal. Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal, serta kewajiban untuk mengungkapkan informasi terkait kepada pemegang saham dan OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. - HMETD: Hak pemegang saham untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. 2. Persyaratan Penambahan Modal: - Harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Penambahan modal tanpa HMETD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti restrukturisasi keuangan. 3. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan wajib mengumumkan informasi terkait penambahan modal, termasuk alasan, tujuan, dan rencana penggunaan dana. - Pengumuman harus dilakukan melalui media yang ditentukan dan disampaikan kepada OJK. 4. Pelaksanaan: - Penambahan modal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditentukan. - Harga saham pada pelaksanaan penambahan modal harus sesuai dengan nilai wajar yang ditetapkan oleh penilai. 5. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Melakukan penambahan modal tanpa persetujuan RUPS. - Tidak mengungkapkan informasi yang diwajibkan kepada pemegang saham dan OJK. - Melanggar ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan RUPS: Perusahaan harus mendapatkan persetujuan RUPS sebelum melakukan penambahan modal. 2. Pengumuman Informasi: Mengumumkan informasi terkait penambahan modal kepada pemegang saham dan OJK sesuai ketentuan. 3. Dokumentasi: Menyimpan bukti pengumuman dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada OJK. Laporan Terkait - Laporan hasil pelaksanaan penambahan modal harus disampaikan kepada OJK dalam waktu 2 hari kerja setelah pelaksanaan. - Laporan perubahan informasi terkait penambahan modal juga harus disampaikan kepada OJK sebelum pelaksanaan RUPS. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK yang mengatur mengenai Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Dengan mengikuti peraturan ini, perusahaan terbuka dapat melakukan penambahan modal secara legal dan transparan, serta menjaga kepercayaan pemegang saham dan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.