No. 50 /SEOJK.04/2016

No. 50 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Manajer Investasi

No. 50 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 50 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 December 2016

Sub Category

Bursa Efek Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Nomor: 43/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 50/SEOJK.04/2016 mengatur pengakuan terhadap Asosiasi Manajer Investasi di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa asosiasi yang mengelola Manajer Investasi memenuhi persyaratan tertentu dalam hal struktur organisasi, kode etik, dan prosedur operasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan asosiasi dapat berfungsi secara efektif dan transparan dalam melindungi kepentingan anggota dan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Asosiasi: Badan hukum berbentuk perkumpulan yang beranggotakan Manajer Investasi. 2. Persyaratan Pengakuan Asosiasi: - Harus terdaftar sebagai badan hukum. - Memiliki minimal 1/3 anggota dari total pemegang izin Manajer Investasi. - Menyusun kode etik dan struktur organisasi yang jelas. - Memiliki prosedur operasi standar dan rencana kegiatan. 3. Tata Cara Permohonan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak dan digital. - Melampirkan dokumen pendukung seperti kode etik, struktur organisasi, dan peraturan keanggotaan. 4. Tugas dan Wewenang Asosiasi: - Menetapkan peraturan keanggotaan dan kode etik. - Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan asosiasi. 5. Larangan bagi Asosiasi: - Dilarang memberikan perlakuan berbeda kepada anggota. - Dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 6. Sumber Pendanaan: - Pendanaan berasal dari biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan sumber lain yang sah. 7. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan tahunan, laporan penerimaan dan pemberhentian anggota, serta perubahan alamat dan anggaran dasar. 8. Pencabutan Pengakuan: - Pengakuan dapat dicabut jika asosiasi melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Asosiasi harus segera mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK. 2. Penyusunan Dokumen: - Menyusun kode etik, struktur organisasi, dan prosedur operasi standar. 3. Pelaporan: - Menyusun dan mengirimkan laporan tahunan serta laporan perubahan anggota tepat waktu. 4. Kepatuhan: - Memastikan semua anggota mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku. 5. Monitoring: - Melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan asosiasi dan anggota. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Tahunan: - Disampaikan paling lambat 12 Januari setiap tahun. 2. Laporan Penerimaan dan Pemberhentian Anggota: - Disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah terjadinya perubahan. 3. Laporan Perubahan Alamat dan Anggaran Dasar: - Disampaikan dalam waktu 30 hari setelah terjadinya perubahan. 4. Laporan Penetapan Sanksi: - Disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah penetapan sanksi. Dengan mengikuti pedoman ini, asosiasi diharapkan dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi anggotanya serta masyarakat luas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.