No. 30/POJK.04/2019

No. 30/POJK.04/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum

No. 30/POJK.04/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/POJK.04/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
29 November 2019
Tanggal DiUndangkan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
-

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:53

Short Review of POJK No. 30/POJK.04/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2019 mengatur tentang penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen serta masyarakat, serta untuk mengatur kegiatan penerbitan efek di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek: Surat berharga yang mencakup berbagai instrumen keuangan. - Sukuk: Efek syariah yang mewakili kepemilikan atas aset. - EBUS Tanpa Penawaran Umum: Efek yang diterbitkan tanpa penawaran umum dan memenuhi kriteria tertentu. 2. Kriteria Penerbitan: - Jatuh tempo lebih dari 1 tahun dengan nilai minimum Rp1.000.000.000,00. - Diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan disimpan di lembaga penyimpanan. 3. Larangan: - EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak boleh dijual kepada pihak yang bukan Pemodal Profesional. - Dilarang melakukan penerbitan tanpa memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 4. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Penerbit harus menyampaikan dokumen penerbitan kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Menggunakan Penata Laksana Penerbitan dan Agen Pemantau untuk memastikan kepatuhan. - Melaporkan hasil penerbitan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu yang ditentukan. 5. Laporan yang Diperlukan: - Laporan hasil penerbitan harus disampaikan dalam bentuk cetak dan elektronik. - Laporan informasi material harus disampaikan oleh Agen Pemantau jika terjadi pelanggaran. Larangan - Penjualan kepada Non-Pemodal Profesional: EBUS Tanpa Penawaran Umum dilarang dijual kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional. - Penerbitan Tanpa Kepatuhan: Penerbit tidak boleh menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum jika tidak memenuhi semua ketentuan yang diatur. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Dokumen: Pihak yang akan menerbitkan EBUS harus menyampaikan dokumen penerbitan kepada OJK. 2. Penggunaan Penata Laksana dan Agen Pemantau: Penerbit wajib menggunakan Penata Laksana Penerbitan dan Agen Pemantau yang terdaftar. 3. Pelaporan: Penerbit harus melaporkan hasil penerbitan dalam waktu 5 hari kerja setelah penerbitan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penerbitan: Harus disampaikan kepada OJK dalam bentuk cetak dan elektronik. 2. Laporan Informasi Material: Agen Pemantau wajib melaporkan kepada OJK jika ada pelanggaran yang dapat membahayakan pemegang EBUS. 3. Laporan Transaksi: Setiap transaksi EBUS di pasar sekunder harus dilaporkan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 30/POJK.04/2019 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penerbitan efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum, dengan penekanan pada perlindungan pemodal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penerbit dan pihak terkait diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.