No. 34 Tahun 2025

No. 34 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

No. 34 Tahun 2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
16 December 2025
Tanggal DiUndangkan
17 December 2025
Tanggal Berlaku
18 December 2025

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 75/POJK.03/2016

2016

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 06:49

Short Review of POJK No. 34 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 34 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam operasional perbankan, serta mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan siber. Poin-Poin Utama 1. Tata Kelola TI: BPR dan BPR Syariah wajib menerapkan tata kelola TI yang baik, mempertimbangkan strategi bisnis, risiko, dan standar yang berlaku. 2. Wewenang dan Tanggung Jawab: Direksi dan Dewan Komisaris harus menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas terkait penyelenggaraan TI. 3. Pengamanan Informasi: BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan pengamanan informasi yang efektif, termasuk kerahasiaan dan integritas data. 4. Rencana Pemulihan Bencana: Setiap BPR dan BPR Syariah harus memiliki rencana pemulihan bencana untuk memastikan kelangsungan operasional. 5. Audit Intern: Wajib melaksanakan audit intern secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 6. Pelaporan: BPR dan BPR Syariah harus menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada OJK terkait penyelenggaraan TI. Larangan 1. Penyediaan Jasa TI kepada Pihak Lain: BPR dan BPR Syariah dilarang melakukan penyediaan jasa TI kepada pihak lain, kecuali untuk produk dan layanan yang mereka sediakan. 2. Penggunaan Pihak Penyedia Jasa TI: Harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola TI: Menerapkan tata kelola TI yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengembangan Kebijakan dan Prosedur: Menetapkan kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan TI. 3. Audit dan Evaluasi: Melaksanakan audit intern dan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan TI. 4. Pelaporan Insiden: Melaporkan insiden TI yang signifikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: Menyampaikan laporan audit intern dan kondisi penyelenggaraan TI secara berkala. 2. Laporan Insidental: Melaporkan setiap perubahan mendasar dalam penyelenggaraan TI dan insiden yang berpotensi mengganggu operasional. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 yang dicabut dan diganti oleh POJK No. 34 Tahun 2025. Dengan adanya POJK ini, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat meningkatkan kualitas layanan perbankan melalui teknologi informasi yang lebih aman dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.