No. 50/SEOJK.03/2017

No. 50/SEOJK.03/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

No. 50/SEOJK.03/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 50/SEOJK.03/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 September 2017

Sub Category

Bank Umum BPR Peraturan Lainnya - Perbankan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Sistem Informasi Debitur

Nomor: 7/63/DPBPR

2005

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/63/DPBPR

Nomor: 8/6/DPBPR

2006

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Sistem Informasi Debitur

Nomor: 10/47/DPNP

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:27

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 50/SEOJK.03/2017 mengatur tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan disiplin dalam industri keuangan, serta memudahkan akses informasi bagi lembaga jasa keuangan dalam proses pemberian kredit. Poin-Poin Utama 1. Definisi SLIK: Sistem informasi yang dikelola OJK untuk pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan. 2. Tujuan Pelaporan: Mempercepat penyediaan dana, manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan. 3. Pelapor: Termasuk bank umum, BPR, BPRS, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 4. Tata Cara Pelaporan: Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, dan tepat waktu setiap bulan. 5. Format Laporan: Laporan harus mengikuti format yang ditentukan dalam Pedoman Penyusunan Laporan dan Permintaan Informasi Debitur. Larangan 1. Ketidakakuratan Data: Pelapor dilarang menyampaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap. 2. Penyalahgunaan Akses: Penggunaan informasi debitur untuk tujuan yang tidak sah atau melanggar ketentuan hukum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran sebagai Pelapor: Lembaga yang memenuhi syarat harus mendaftar sebagai pelapor ke OJK. 2. Penyampaian Laporan: Laporan debitur harus disampaikan secara daring (online) melalui aplikasi SLIK, dengan ketentuan yang berlaku. 3. Koreksi Laporan: Jika terdapat kesalahan dalam laporan yang telah disampaikan, pelapor harus segera melakukan koreksi. Laporan Terkait 1. Laporan Debitur: Harus mencakup informasi lengkap mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, dan penjamin. 2. Laporan Nihil: Jika pelapor tidak memiliki debitur atau tidak memberikan fasilitas penyediaan dana, harus menyampaikan laporan nihil. Regulasi Acuan - POJK Nomor 18/POJK.03/2017: Mengatur pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. - Pedoman Penyusunan Laporan: Menjadi acuan bagi pelapor dalam menyusun laporan debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan informasi debitur.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.