No. 15/6/DPNP

No. 15/6/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti

No. 15/6/DPNP

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/6/DPNP
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
08 March 2013
Tanggal Berlaku
23 December 2016

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 14/26/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 5/8/PBI/2003

2003 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Nomor: 11/25/PBI/2009

2009 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:32

Short Review Surat Edaran No. 15/6/DPNP ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 8 Maret 2013, yang mengatur kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi bank dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan kategori BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha) yang ditentukan oleh modal inti bank. Terdapat ketentuan mengenai penerbitan produk, pelaksanaan aktivitas, dan manajemen risiko yang harus diterapkan oleh bank. Poin-Poin Utama 1. Pengelompokan Bank Umum: - Bank umum dikelompokkan menjadi 4 kategori (BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, BUKU 4) berdasarkan modal inti. - Semakin tinggi modal inti, semakin luas cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan. 2. Kegiatan Usaha: - Kegiatan usaha bank meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, kegiatan treasury, keagenan, sistem pembayaran, dan jasa lainnya. - Bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. 3. Penerbitan Produk dan Aktivitas Baru: - Produk atau aktivitas baru yang tidak pernah diterbitkan sebelumnya harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. - Produk dasar tidak memerlukan persetujuan, sedangkan produk yang kompleks memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia. 4. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk mitigasi risiko dari produk atau aktivitas yang diterbitkan. 5. Penurunan Modal Inti: - Bank yang mengalami penurunan modal inti selama 3 bulan berturut-turut wajib menyampaikan rencana tindak untuk pemenuhan modal inti atau penyesuaian kegiatan usaha. 6. Pengawasan dan Tindakan Lanjutan: - Bank Indonesia berhak menghentikan penerbitan produk atau aktivitas yang tidak sesuai dengan rencana atau berpotensi merugikan. Larangan 1. Larangan Pemasaran: - Bank dilarang memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang belum mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. 2. Larangan Transaksi Baru: - Bank yang mengajukan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha dilarang menawarkan atau melakukan transaksi baru atas produk yang harus dihentikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Rencana Tindak: - Bank yang mengalami penurunan modal inti wajib menyampaikan rencana tindak kepada Bank Indonesia. 2. Permohonan Persetujuan: - Bank harus mengajukan permohonan persetujuan untuk penerbitan produk atau aktivitas baru yang kompleks. 3. Laporan Realisasi: - Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru dalam waktu 7 hari kerja setelah produk diterbitkan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Bisnis: - Rencana penerbitan produk atau aktivitas baru harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. 2. Laporan Pemenuhan Modal Inti: - Laporan mengenai pemenuhan modal inti harus disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Realisasi Aktivitas: - Laporan realisasi penerbitan produk atau aktivitas baru harus mencakup informasi jenis produk, tanggal penerbitan, dan kesesuaian dengan produk yang disetujui. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. - Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2013 dan mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.