1/POJK.04/2021

1/POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek

1/POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
29 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 January 2021

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:49

Short Review POJK No. 1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.04/2021 mengatur tentang kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek, dengan tujuan untuk mengelola risiko kredit dan menjaga kualitas pendanaan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan efek untuk melakukan penilaian dan pelaporan kualitas pendanaan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Poin-Poin Utama 1. Definisi Penting: - Efek, Transaksi Efek, Bursa Efek, dan Perusahaan Efek didefinisikan dengan jelas. - Pendanaan Perusahaan Efek mencakup berbagai bentuk pembiayaan untuk transaksi efek. 2. Prinsip Kehati-hatian: - Perusahaan efek wajib melaksanakan pendanaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, termasuk penilaian dan pemantauan kualitas pendanaan. 3. Penilaian dan Pelaporan: - Perusahaan efek wajib melakukan penilaian kualitas pendanaan dan melaporkannya kepada OJK melalui SLIK. - Kualitas pendanaan dikategorikan menjadi "lancar", "kurang lancar", dan "macet". 4. Kualitas Pendanaan: - Kualitas pendanaan mencakup pendanaan atas transaksi margin, transaksi repo, dan tagihan atas transaksi non-pembiayaan. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Perusahaan efek dilarang untuk tidak melaksanakan penilaian dan pelaporan kualitas pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku. - Dilarang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pendanaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Kualitas: - Melakukan penilaian kualitas pendanaan secara berkala berdasarkan kriteria yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Melaporkan hasil penilaian kepada OJK melalui SLIK. 3. Penyesuaian: - Menyesuaikan kualitas pendanaan sesuai dengan penetapan OJK jika terdapat perbedaan penilaian. 4. Penerapan Prosedur: - Menerapkan standar prosedur dan operasional yang memadai untuk menjaga kualitas pendanaan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan hasil penilaian dan penetapan kualitas pendanaan harus disampaikan kepada OJK melalui SLIK. - OJK dapat melakukan asesmen lebih lanjut berdasarkan laporan yang diterima. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan perusahaan efek serta mengurangi risiko yang terkait dengan kegiatan pendanaan di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.