No. 53/SEOJK.03/2016

No. 53/SEOJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 53/SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 53/SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 December 2016

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 37/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: No.8/22/PBI/2006

2006 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

3 file
Progress parse dokumen 3/3

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:31

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53/SEOJK.03/2016 mengatur tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2016. Surat edaran ini memberikan pedoman bagi BPRS dalam menyusun rencana bisnis yang realistis dan komprehensif, mencakup berbagai aspek penting seperti proyeksi keuangan, strategi bisnis, dan pengembangan organisasi. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - BPRS harus menyusun Rencana Bisnis yang matang dan realistis. - Rencana Bisnis mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. - Pembedaan penyusunan Rencana Bisnis berdasarkan modal inti. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta pengembangan organisasi dan SDM. - Target rasio-rasio keuangan dan pos-pos keuangan. 3. Perubahan Rencana Bisnis: - BPRS harus melakukan penyesuaian jika Rencana Bisnis tidak memenuhi cakupan atau jika proyeksi tidak realistis. - Perubahan dapat dilakukan berdasarkan faktor eksternal dan internal yang signifikan. 4. Laporan Realisasi dan Pengawasan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis wajib disampaikan secara semesteran. - Dewan Komisaris wajib mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan menyusun Laporan Pengawasan. 5. Penyampaian Laporan: - Batas waktu penyampaian Rencana Bisnis dan laporan terkait diatur secara ketat. - Penyampaian dapat dilakukan secara offline menggunakan media perekam data elektronik. Larangan - BPRS dilarang menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian, atau laporan setelah batas waktu yang ditentukan. - Dilarang melakukan perubahan Rencana Bisnis tanpa adanya faktor yang signifikan memengaruhi operasional. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Menyusun Rencana Bisnis yang mencakup semua aspek yang diatur dalam surat edaran. - Memastikan Rencana Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal. 2. Laporan Realisasi: - Menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara tepat waktu. - Melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pencapaian Rencana Bisnis. 3. Pengawasan: - Dewan Komisaris harus aktif dalam mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan menyusun laporan pengawasan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Menyajikan pencapaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Menilai pelaksanaan Rencana Bisnis dan faktor-faktor yang memengaruhi kinerja BPRS. 3. Format Penyampaian Laporan: - Mengacu pada lampiran yang disediakan dalam surat edaran untuk penyampaian Rencana Bisnis dan laporan terkait. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi BPRS dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Bisnis. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur, BPRS diharapkan dapat mencapai tujuan usaha yang telah ditetapkan dengan lebih efektif dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.