No. 52/SEOJK.03/2016

No. 52/SEOJK.03/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat

No. 52/SEOJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 52/SEOJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
11 August 2026
Tanggal DiTetapkan
23 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 December 2016

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 37/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: No.8/18/PBI/2006

2006 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:29

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 52/SEOJK.03/2016 mengatur tentang penyusunan Rencana Bisnis untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Rencana Bisnis ini harus mencakup berbagai aspek penting yang berhubungan dengan pengembangan dan kegiatan usaha BPR, serta harus disusun secara matang, realistis, dan komprehensif. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Rencana Bisnis harus mencakup analisis faktor eksternal dan internal. - Harus disusun untuk jangka pendek (1 tahun), menengah (3 tahun), dan jangka panjang (5 tahun). 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Ringkasan eksekutif, strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio keuangan, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, serta pengembangan organisasi dan SDM. 3. Perubahan Rencana Bisnis: - Dapat dilakukan jika ada faktor eksternal dan internal yang signifikan memengaruhi operasional BPR. - OJK berhak meminta penyesuaian jika Rencana Bisnis tidak memenuhi ketentuan. 4. Laporan Realisasi dan Pengawasan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis wajib disampaikan secara semesteran. - Dewan Komisaris harus mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan menyusun Laporan Pengawasan. Larangan - BPR tidak boleh menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian, atau laporan jika terlambat melebihi batas waktu yang ditentukan. - Tidak boleh melakukan perubahan Rencana Bisnis tanpa adanya faktor yang signifikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Mengikuti format yang telah ditetapkan dalam lampiran SEOJK. - Memastikan semua elemen yang diperlukan tercakup dalam Rencana Bisnis. 2. Pengawasan dan Laporan: - Dewan Komisaris harus melakukan pengawasan secara berkala dan menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyampaikan laporan realisasi secara tepat waktu. 3. Penyesuaian Rencana Bisnis: - Melakukan penyesuaian jika ada perubahan signifikan dalam kondisi internal atau eksternal. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Realisasi Rencana Bisnis: Harus mencakup pencapaian, kendala, dan upaya tindak lanjut. - Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: Menilai pelaksanaan Rencana Bisnis dan faktor-faktor yang memengaruhi kinerja BPR. Regulasi Acuan - POJK Nomor 37/POJK.03/2016: Mengatur tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS. - PBI No.8/18/PBI/2006: Tentang kewajiban penyediaan modal minimum BPR. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, BPR diharapkan dapat mengelola bisnisnya secara efektif dan berkontribusi terhadap stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.